kabarasn.info - Menjadi seorang abdi negara atau aparatur sipil negara masih menjadi cita-cita sebagian besar penduduk Indonesia. Berbagai alasan mereka agar menjadi abdi negara, seperti mendapat gaji, tunjangan, karir hingga pensiunan di hari tua. Tapi apakah kita sudah mengetahui perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK?
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perbedaan ASN, PNS, PPPK dan besaran gajinya. (Sumber: Koleksi pribadi) |
Sedangkan PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!
Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, setiap PNS sudah pasti adalah seorang ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.
Fungsi dan Tugas ASN
Berdasarkan pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan tentang fungsi dan tugas ASN.
- Pelaksana kebijaka publik.
- Pelayan publik.
- Perekat dan pemersatu bangsa.
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Besaran Gaji
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut ini adalah besaran gajinya berdasarkan golongan
Daftar gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Sedangkan besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut ini adalah daftarnya
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
0 Komentar untuk "Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya"