Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

kabarasn.info - Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Nomor 8 Tahun 2019, Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IPASN) adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Adapun pengertian dari IPASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Indeks Profesionalitas ASN (pnsdanpppk.com)
IP ASN untuk meningkatkan kualitas ASN. (Sumber: kabarasn.info)

BKN telah mengeluarkan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Pedoman IP-ASN ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah guna mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN untuk PNS baik di pusat maupun di daerah.

Kriteria Pengukuran Indeks Profesionalitas.

Kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN mencakup:

1. Dimensi Kualifikasi

Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi
pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi
Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS,
meliputi:

  1. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  2. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  3. Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  4. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  5. Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
  6. (SLTA)/sederajat;
  7. Di bawah SLTA.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:

  1. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikanS-3 (Strata Tiga);
  2. Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  3. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
  4. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  5. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat;
  6. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

2. Dimensi Kompetensi

Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat
pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam
pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan
kompetensi yang terdiri atas:

1. Diklat Kepemimpinan.Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Diklat Fungsional.

Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.

3. Diklat Teknis.

Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;

c) Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.

Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c) Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;d) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir. Keikutsertaan dalam seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya tersebut dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya


3. Dimensi Kinerja

Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang  digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
2. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a) Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b) Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d) Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e) Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Dimensi Disiplin

Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
1. Hukuman disiplin ringan;
2. Hukuman disiplin sedang;
3. Hukuman disiplin berat.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a) Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b) Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat  ringan;

c) Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplintingkat sedang; 

d) Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin yang diatas yaitu yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Kategori tingkat Profesionalitas ASN

Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 – 100;
b. 81 – 90;
c. 71 – 80;
d. 61 – 70; dan
e. 60 ke bawah.

Sebutan tingkat Profesionalitas ASN diatas adalah :
a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91– 100;
b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90;
c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80;
d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70;
e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
d. Maksud dan Tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Pengukuran ini dimaksudkan sebagai acuan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan tujuan agar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara benar. Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya. 

Untuk mengetahui nilai IP ASN, anda dapat mengikuti TAUTAN INI. (TRS/2022)

Labels: berita, indeks profesionalitas ASN, IP ASN

Thanks for reading Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini. Please share...!

0 Komentar untuk "Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini"

Back To Top