Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


KASN: Perilaku ASN Yang Pamer Harta, Melukai Hati Masyarakat

kabarasn.info - Kasus terungkapnya harta kekayaan yang dimiliki oleh salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sempat membuat heboh publik. Kasus yang berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak RAT berimbas pada pengungkapan harta kekayaan yang dianggap tidak wajar oleh warganet. Hal ini tentu saja tidak lepas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tanggapan KASN

Menurut wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyatakan bahwa KASN mendukung penuh arahan Presiden Joko Widodo yang melarang keras  sifat hedonisme, jemawa, dan pamer kekuasaan bagi ASN.

Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN
Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN. (Foto: kasn.go.id)

Seperti dikutip dari laman resmi kasn.go.id, Tasdik mengatakan bahwa  perilaku (RAT) tersebut membawa dampak yang negatif terhadap citra pemerintah. Tasdik menambahkan, di tengah upaya reformasi birokrasi serta dalam membangun birokrasi yang kompeten dan profesional masih ada perilaku ASN yang sangat mengecewakan masyarakat.

Dispilin PNS

Sejak pertama dilantik, seorang PNS terikat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termausk tentang disiplin PNS. Seyogyanya PNS yang sudah terikat dengan disiplin PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabatnya sendiri. Salah satu bentuk disiplin PNS adalah wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca jugaNgacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

"Diartikan melaporkan secara benar jenisnya, cara perolahannya secara jelas tegas dan benar. Oleh karena itu, maka LKHPN yang sampai ini jadi kewajiban perlu kita evaluasi, jangan sampai laporan ini jadi formalitas, isinya tidak pernah dikaji benar atau tidaknya," ungkap Tasdik. 

Jika di kemudian hari ditemukan laporan kekayaan yang mencurigakan, maka aparat pengawas internal harus mengambil langkah-langkah  klarifikasi. Mereka harus punya punya komitmen yang tinggi dalam menindak dan mencegah potensi masalah tersebut sehingga diharapkan ke depan bisa dihilangkan. (TRS/2023)

Ingin Jadi PNS Provinsi? Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

kabarasn.info - Menjadi seorang abdi negara harus siap menghadapi sebuah resiko yaitu tidak lepas dari mutasi. Mutasi PNS adalah segala perubahan mengenai status seorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain. Kadang dalam mutasi, dapat meningkatkan karir seorang PNS.

Jenis Mutasi

Dikutip dari laman resmi BKN, terdapat 6 jenis mutasi yaitu:

  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
  2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi 
  3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi 
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Belum lama ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan tentang Seleksi Akuisi Talenta Eksternal Atas Permintaan Sendiri atau Mutasi PNS ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gelombang 1 Tahun 2023.

Seleksi Akuisisi Talenta Ekstrenal Pemprov Jabar Tahun 2023
Seleksi Akuisisi Talenta Ekstrenal Pemprov Jabar Gelombang 1 Tahun 2023. (Foto: BKD Pemprov Jabar)

Dengan kata lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka peluang kepada seluruh ASN di Indonesia untuk dapat pindah atau masuk menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Dasar Hukum

Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, disebutkan bahwa dasar hukum kegiatan mutasi ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mutasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Proses Pelaksanaan Seleksi

Seleksi mutasi masuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme akuisisi talenta yang transparan, terbebas dari benturan kepentingan, kolusi dan nepotisme yang terbuka untuk umum dan mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan sesuai dengan kaidah meritokrasi.

Baca juga: Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai

Persyaratan

Adapun persyaratan dan ketentuan PNS yang ingin mendaftar adalah sebagai berikut :

1. Formasi

Formasi yang dibuka pada seleksi gelombang 1 ini sebanyak 26 (dua puluh enam) Jabatan  Pelaksana untuk  57 (lima puluh tujuh) formasi untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Analis Pengembangan Kompetensi;
  3. Analis Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Analis Pendidikan;
  5. Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana;
  6. Analis Pengembang Teknologi Pendidikan;
  7. Analis Sistem Informasi;
  8. Analis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  9. Analis Kelembagaan;
  10. Penyusun Kerjasama Pelatihan
  11. Penyusun Laporan Hasil Diklat;
  12. Pengawas dan Pengendali Mutu Internal; 
  13. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman;
  14. Analis Hukum Pertanahan;
  15. Analis Peta Wilayah;
  16. Pengawas Bangunan dan Gedung;
  17. Pengelola Data;
  18. Pengelola Data Tenaga Kependidikan;
  19. Pengelola Monitoring dan Evaluasi;
  20. Pengelola Sampel Pengujian;
  21. Pengelola Perumahan dan Permukiman.
  22. Pengelola Kurikulum;
  23. Pengolah Data Penyuluhan dan Layanan Informasi; 
  24. Pengelola Teknologi Informasi;
  25. Pengelola Penyelenggaraan Diklat;
  26. Pengelola Barang Milik Negara;  
2. Download 
Download informasi lengkap tentang mutasi ini DISINI. (TRS/2023)

Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai

kabarasn.info- Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini PNS (ASN dan PPPK) kerjanya santai dan hanya makan gaji buta. Tapi asumsi masyarakat ini tidak speneuhnya benar, karena mungkin yang masyarakat nilai adalah oknum ASN. Untuk menghilangkan stigma buruk tersebut, maka kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara membuat regulasi untuk meningkatkan kinerja ASN.

Dasar Hukum

Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan tentang  pola penilaian atau predikat kinerja bagi ASN. Penilaian ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Menpan RB Azwar Anas
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Foto: Dok/Istimewa)

Menurut surat edaran tersebut, pola distribusi predikat kinerja ASN didasarkan pada capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Hasil Yang Diharapkan

Dengan adanya mekanisme baru ini, maka diharapkan terdapat tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai yaitu:

1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan

Pada tahap awal, capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam lima kategori yaitu Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang. Capaian kinerja periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. 

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa


2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Pola distribusi kinerja pegawai ditentukan oleh Capaian kinerja organisasi yang dapat digunakan oleh pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.

3. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Pejabat Penilai Kinerja

Pejabat penilai kinerja adalah pejabat yang menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Jika pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. (TRS/2023)

Back To Top