Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai

kabarasn.info- Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini PNS (ASN dan PPPK) kerjanya santai dan hanya makan gaji buta. Tapi asumsi masyarakat ini tidak speneuhnya benar, karena mungkin yang masyarakat nilai adalah oknum ASN. Untuk menghilangkan stigma buruk tersebut, maka kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara membuat regulasi untuk meningkatkan kinerja ASN.

Dasar Hukum

Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan tentang  pola penilaian atau predikat kinerja bagi ASN. Penilaian ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Menpan RB Azwar Anas
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Foto: Dok/Istimewa)

Menurut surat edaran tersebut, pola distribusi predikat kinerja ASN didasarkan pada capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Hasil Yang Diharapkan

Dengan adanya mekanisme baru ini, maka diharapkan terdapat tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai yaitu:

1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan

Pada tahap awal, capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam lima kategori yaitu Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang. Capaian kinerja periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. 

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa


2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Pola distribusi kinerja pegawai ditentukan oleh Capaian kinerja organisasi yang dapat digunakan oleh pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.

3. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Pejabat Penilai Kinerja

Pejabat penilai kinerja adalah pejabat yang menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Jika pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. (TRS/2023)

Labels: asn, berita, berita asn terbaru

Thanks for reading Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai. Please share...!

0 Komentar untuk "Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai"

Back To Top