Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Ini Dia 5 Orang ASN dan Keluarganya Yang Terpantau Flexing

kabarasn.info - Kehidupan ASN hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat di sekitarnya. Perilaku ASN yang dapat dijadikan tauladan masyarakat diantaranya adalah ramah, sopan santun, saling menghormati, mau menolong orang lain serta hidup sederhana. Namun pada kenyataanya terdapat beberapa oknum ASN yang malah memamerkan hidup mewah. Memang tidak dilarang ASN menjadi kaya, dengan syarat harta kekayaan yang didapat diperoleh dari cara yang wajar serta tidak memamerkannya.

Apa itu Flexing?

Mengutip kamus bahasa Inggris Merriam Webster, istilah flexing memiliki banyak arti. Namun, dalam konteks sosial dan budaya di media sosial, flexing mengacu pada perilaku seseorang yang gemar memamerkan atau menunjukkan harta kekayaan atau kemewahan yang dimilikinya.

Beberapa ASN dan anggota keluarganya yang diduga flexing. (Foto: pnsdanpppk.com)

Dalam beberapa waktu terakhir, istilah flexing ini semakin populer. Hal ini disebabkan karena terungkapnya beberapa ASN atau anggota keluarganya yang kerap memamerkan kemewahan di berbagai media sosial.

ASN dan Anggota Keluarganya Yang Terindikasi Flexing

  • GayusTambunan

Pada tahun 2010, pemberitaan di Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya seorang PNS muda yang baru berusia 31 tahun tapi memiliki harta hingga puluhan milyar rupiah. Dialah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan PNS golongan III/a pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menurut Kompas.com, total uang yang disita dari Gayus Tambunan per tanggal 19 April 2013 mencapai 74 miliar rupiah yang terbagi dalam beberapa rekening dan deposito. Selainitu Gayus Tambunan juga memiliki beberapa aset berupa kendaraan, rumah dan logam mulia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara subsider tiga bulankurungan dan denda tiga ratus juta rupiah Namun total penjara yang diterima  Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara dengan berbagai kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan pajak hingga pemalsuan paspor.

Flexing yang dilakukan Gayus diantaranya jalan-jalan ke Singapura, Makau dan Kuala Lumpur serta menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.

  • Mario Dandy Satrio
Berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario kepada salah satu anak pengurus GP Ansor, David, berakibat kepada pengungkapan perilaku flexing dan harta kekayaan orang tuanya yang dinilai tidak wajar.

Mario kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya di berbagai media sosial. Hal tersebut mengakibatkan orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo (RAT) diperiksa oleh pihak berwajib terkait laporan harta kekayaan yang mencapai 56,1 miliar rupiah lebih.

Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot dan memberhentikan RAT dari jabatan dan tugasnya.

  • Eko Darmanto
Gaya hidup mewah atau hedon juga dilakukan oleh beberapa orang pegawai negeri di Direktorat Jenderal BeaCukai Kementerian Keuangan.Salah satunya adalah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko terlihat gemat\memamerkan kekayaannya di akun media sosial miliknya. Pemilik akun Instagram @eko_darmanto_bca ini diketahui kerap memamerkan foto-foto motor gede dan mobil klasik serta mobil mewahnya. Dalam beberapa unggahan Eko juga turut memamerkan sebuah pesawat pribadi.

Menurut Direktur jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pencopotan Eko Darmanto dari jabatannya dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan DJBC kepada Eko Darmanto terkait harta kekayaannya.

  • Andhi Pramono

Setelah terbongkarnya harta tidak wajar yang dimiliki RAT,netizen kian gencar mencari ASNdan anggota keluarganya yang memiliki harta tidak wajar lainnya, terutama yang gemar flexing. Salah satu ASN yang disorot netizen adalah anak dari Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makasar.

Diketahui bahwa anak dari Andhi kerap mempertontonkan outfitnya yang berharga puluhan juta di media sosial. 

Namun menurut Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Wibowo, anak Andhi tersebut aktif di media sosial dan dikenal sebagai sebagai selebritas Instagram (selebgram) sehingga banyak menerima permintaan untuk promosi produk tertentu atau endorse. Sehingga gaya hidup mewah anak Andhi tersebut berasal dari hasil endorse.

Terkait dengan kepemilikan harta Andhi yang mencapai Rp13,1 miliar lebih, Nugroho mengatakan bahwa Andhi telah dipanggil oleh Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasikannya.

  • Reihana
Belakangan ini, sosok Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana kerap menjadi sorotan. Reihana kerap memamerkan gaya mewah hidupnya di media sosial. Barang-barang yang ia kenakan atau outfitnya juga sempat menjadi sorotan, seperti kerudung, tas, baju dan masih banyak lagi yang lainnya.

Hal ini menarik perhatian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK tengah mempelajari harta kekayaan milik Reihana tersebut.

Berdasarkan laporan harta kekayaan di eLHKPN KPK pada tanggal 16 Februari 2023, Reihana memiliki harta sebesar Rp2.715.000.000,-. 

Harta yang dilaporkan terdiri dari satu bidang tanah di Bandar Lampung seluas 498m2, satu bidang tanah di Pesawaran seluas 4881 m2 dan dua bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas 400 m2 dan 419 m2. Selain itu Reihana juga memiliki sejumlah kendaraan, diantaranya satu buah Nissan Elgrand Minibus tahun 2007 yang dilaporkan perolehan dari hadiah. Kemudian Toyota Minibus tahun 2010 dan satu buah Mercedes Benz V230 tahun 2002.(TRS/2023) 

Mohon Dimaafkan. THR ASN Ini Baru Bisa Cair Setelah Lebaran

kabarasn.info - Sudah menjadi tradisi dan rutinitas bahwa setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini biasanya akan dicairkan seminggu sebelum hari raya (H-7).

Namun ada yang berbeda pada pencairan THR tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa belum semua ASN (PNS dan PPPK) menerima THR. Belum diketahui mengapa THR tersebut belum dapat dibagikan kepada semua ASN.

THR ASN ini cair setelah lebaran. (Foto: pnsdanpppk.com)

23 Triliun Telah Dicairkan

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan bahwa total THR yang telah dicairkan sebesar Rp 23,34 triliun per 18 April 2023 pukul 16.00 WIB. THR tersebut dibagikan kepada 4.409.784 ASN di pusat maupun di daerah.

Tri melanjutkan, bagi ASN yang belum menerima THR akan dicairkan setelah lebaran, seperti dikutip Detik.com pada Kamis (20/04/2023).

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

THR yang dicairkan untuk ASN pusat (termasuk TNI dan Polri) sebesar Rp11,668 triliun yang dibayarkan kepada 2.117.271 pegawai. melalui 13.362 satuan kerja pada 84 kementerian/lembaga.

Sedangkan THR untuk ASN di daerah baru dicairkan kepada 2.292.513 pegawai pada 414 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda.

Daftar Pemda Yang Belum Menerima THR 

Berikut ini adalah daftar pemerintah daerah yang belum menerima THR

1. Aceh
  • Kab. Aceh Jaya
  • Kab. Simeulue
  • Kab. Aceh Singkil
2. Sumatera Barat
  • Provinsi Sumbar
  • Kota Padang
  • Kota Pariaman
  • Kab. Padang Pariaman
  • Kab. Kepulauan Mentawai
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Solok
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Sawahlunto
  • Kab. Sijunjung
  • Kab. Dhamas Raya
  • Kab. Pasaman
  • Kab. Pasaman Barat
  • Kab. Pesisir Selatan
3. Jambi (Batanghari)
4. Sumatera Selatan (Kab. Ogan Komering Ulu Timur)
5. Banten
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
6. Jawa Barat
  • Kab. Bandung
  • Kota Bogor
  • Kota Sukabumi
  • Kab. Ciamis
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kab. Pangandaran
7. Jawa Tengah
  • Kab. Pemalang
  • Banyumas
  • Kab. Sragen
  • Kab. Karanganyar
  • Kab. Banjarnegara
  • Kab. Wonosobo
  • Kab. Kendal
8. Yogyakarta
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Kulon Progo
9. Jawa Timur
  • Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kab. Bojonegoro
  • Kota Malang
  • Kab. Malang
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kab. Banyuwangi
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Jombang
  • Kota Madiun
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Tuban
10. Kalimantan Barat (Kalbar)
  • Provinsi Kalbar
  • Kota Pontianak
  • Kab. Kubu Raya
  • Kab. Mempawah
  • Kab. Sanggau
  • Kab. Landak
  • Kab. Sekadau
  • Kab. Kapuas Hulu
  • Kab. Sintang
  • Kab. Melawi
  • Kota Singkawang
  • Kab. Sambas
  • Kab. Bengkayang
  • Kab. Ketapang
11. Kalimantan Tengah (Pulang Pisau)
12. Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu)
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Provinsi NTB
  • Kota Mataram
  • Kab. Lombok Barat
  • Kab. Lombok Tengah
  • Kab. Lombok Utara
  • Kab. Lombok Timur
  • Kota Bima
  • Kab. Bima
  • Kab. Dompu
14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Kab. Timor Tengah Utara
  • Kab. Sikka
15. Sulawesi Tengah (Sulteng)
  • Provinsi Sulteng
  • Kab. Donggala
  • Kab. Parigi Moutong
  • Kab. Sigi
  • Kota Palu
  • Banggai
  • Toli-toli
  • Buol
  • Tojo Una-una
16. Sulawesi Tenggara
  • Buton Utara
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton
  • Wakatobi
  • Baubau
  • Kolaka
  • Kolaka Utara
  • Kolaka Timur
  • Muna
  • Muna Barat
  • Bombana
  • Konawe
  • Konawe Selatan
  • Konawe Utara
  • Konawe Kepulauan
17. Gorontalo
  • Kab. Gorontalo
  • Kab. Pohuwato
18. Maluku Utara (Kab. Halmahera Utara)
19. Maluku
  • Kab. Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kab. Maluku Tengah
  • Kab. Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur
  • Kab. Maluku Barat Daya
  • Kab. Kepulauan Tanimbar
20. Papua
  • Kab. Lanny Jaya
  • Kab. Puncak Jaya
21. Papua Barat
  • Pegunungan Arfak
  • Pemprov Papua Barat

Tahukah Anda? Rp 18,79 T Telah Dicairkan Untuk Membayar THR 3,5 Juta PNS

kabarasn.info -Sudah menjadi rutinitas dan tradisi bahwa setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka setiap pegawai atau karyawanmendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga dialami oleh para ASN yang setiap tahunnya pasti mendapatkan THR dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menjelaskan, total dana untuk pencairan THR ASN mencapai Rp 18,79 triliun. Anggaran sebesar itu dibagikan kepada 2,1 juta PNS Pusat dengan nilai sebesar Rp 11,47 triliun dan kepada 1,4 juta PNS Daerah senilai Rp 7,3 triliun. Total pemerintah telah mencairkan THR kepada 3,5 juta PNS.

Ilustrasi THR ASN.(Foto: Dokumen/Istimewa)

Sri Mulyani menambahkan  hingga 14 April 2023, pemerintah telah membayarkan THR sebesar Rp 11,47 triliun untuk ASN sebanyak 2,1 juta pegawai melalui 13.332 satuan kerja (satker).

"Untuk THR karena ini sekarang ini bulan Ramadan hanya seminggu sebelum hari raya. Kami ingin menyampaikan sampai dengan 14 April sudah terbayarkan Rp 11,47 triliun THR untuk ASN pusat TNI/Polri itu 2,1 juta pegawai. Jumlah satker sudah membayarkan sebanyak 13.332 ini 98,7% dari 13.495 satker pada 84 K/L," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA April, Senin (17/4/2023) seperti dikutip Detik.com.

Masih menurut Sri Mulyani, untuk pencairan THR ASN daerah masih di bawah 50% dari yang semestinya meskipun sebanyak Rp 7,3 triliun telah dicairkan untuk 1,4 juta pegawai. 

Selain THR untuk ASN, pemerintah juga telah mencairkan THR kepada 3,3 juta pensiunan (dari 3,4 juta pensiunan ASN) dengan nilai sebesar Rp 9,26 triliun. (TRS/2023)


 

Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

kabarasn.info - Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 non sanggah. Banyak harapan yang tercurah dari peserta yang lolos seleksi, diantaranya adalah besaran gaji yang akan mereka terima. PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sepertinya halnya PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Besaran gaji PPPK menurut Perpres 98 Tahun 2020 (Foto:Dokumen Istimewa)

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan bahwa gaji terkecil untuk PPPK adalah Rp 1.794.900. Sedangkan gaji terbesar mencapai p 6.786.500. Perbedaan gaji ini tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan perpres tersebut.

  • PPPK Golongan I dengan masa kerja nol (0) tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan  masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
  • PPPK Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
  • PPPK Golongan III dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan  masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
  • PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
  • PPPK Golongan V dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
  • PPPK Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  • PPPK Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  • PPPK Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  • PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  • PPPK Golongan X dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  • PPPK Golongan XI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  • PPPK Golongan XII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  • PPPK Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  • PPPK Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  • PPPK Golongan XV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  • PPPK Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  • PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500. (TRS/2023)

Yang Ditunggu Akhirnya Datang Juga! Cek 2 Link Ini Untuk Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru 2022

kabarasn.info - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya penantian para peserta seleksi PPPK Guru tahun 2022 terbalaskan. Pengumuman akhir seleksi penerimaan PPPK guru 2022 digelar hari ini, Jumat, 14 April 2023 hingga Minggu, 16 April 2023.Para peserta seleksi dapat mengakses pengumuman tersebut melalui link https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 (Foto: kabarasn.info) 

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji, setelah pengumuman ini peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dapat langsung mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023. Sedangkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK mulai diusulkan pada 28 April hingga 22 Mei 2023.

Berikut ini adalah cara mengecek pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2022:

1. Portal BKN 
  • Buka link https://sscasn.bkn.go.id/
  • Setelah muncul, klik menu berbentuk garis tiga yang ada di sudut kanan
  • Pilih menu Login
  • Masukkan NIK dan password, lalu klik "Masuk"
  • Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah pun muncul

2. Portal Kemdikbud 

  • Buka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik menu berbentuk garis tiga yang ada di sudut kanan
  • Pilih menu Pengumuman
  • Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang ditampilkan
  • Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah pun muncul.(TRS/2023)

Back To Top