Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Sudah Final! Skenario Perpindahan ASN ke IKN Dilakukan Bertahap Mulai Tahun 2024

kabarasn.info - Kepindahan sekitar 16 ribu aparatur sipil negara atau ASN ke ibukota nusantara di Kalimantan Timur sudah dipersiapkan dengan matang. Seperti sudah diketahui bahwa para ASN ini akan bekerja di nusantara pada 2024 tahun depan. 

Sudah Disimulasikan

Sementara itu pemerintah sudah menyiapkan simulasi atau skenario dalam pemindahan ASN ke IKN. Dilansir dari kontan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, saat ini Kementerian PAN-RB sudah membuat simulasi dan skenario detail untuk pemindahan ASN. 

Ilustrasi ASN pindah ke IKN. (Foto: asndanpppk.com)

Bahkan kata Anas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan simulasi perpindahan ASN. Anas memberi contoh simulasi tersebut misalnya salah satu Kementerian lembaga yang diberangkatkan awal ialah Eselon 1 eselon 2 dan eselon 3. Hal tersebut sudah dibuat dalam beberapa skenario dan simulasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. 

Baca juga: 35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

Lebih lanjut Anas mengatakan, nantinya ASN yang akan pindah lebih dulu ialah yang berasal dari kementerian lembaga yang terkait dengan kebijakan, misalnya Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

Dilakukan Secara Bertahap

Namun ia menyebut pemindahan ASN pada 2024 tersebut tak berarti akan dilakukan secara langsung, melainkan akan dilakukan secara bertahap. Pemindahan ASN ke IKN ditargetkan dapat terlaksana pada tahun 2024 mendatang. Namun untuk pastinya Anas juga akan berkoordinasi dengan kesiapan tempat untuk ASN di sana. 

Baca juga: 47 Tower Apartemen Senilai Rp 9,4 T Akan Dibangun Menjadi Tempat Tinggal ASN di IKN

Sejauh ini menurutnya, belum ada ASN yang menolak untuk dipindahkan ke IKN. Bahkan ia mengatakan ada ASN yang mengajukan surat untuk masuk ke skenario pemindahan ASN. Mengenai simulasi pemindahan ASN ke IKN tersebut Anas telah melaporkannya ke Presiden Joko Widodo pada senin 12 Juni yang lalu. Anas juga menyampaikan pihaknya sudah mendatangi lokasi IKN serta melihat persiapan rencana pemindahan ASN di sana. (TRS/2023)

Penasaran? PPPK Paruh Waktu Tengah Dibahas di DPR

kabarasn.info - Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya mengenai PPPK paruh waktu.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah. Pengakomodiran PPPK Paruh Waktu ini merupakan dampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," jelas Guspardi dikutip Rabu (5/7/2023).

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: CNBC Indonesia)

Guspardi menambahkan, selain mengatur PPPK Paruh Waktu, RUU ASN ini secara garis besar juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Selain itu penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.

RUU ASN ini akan menjadi grand design perekrutan ASN, kelembagaan ASN sesuai dengan RPJMN, tutup Guspardi. (TRS/2023)

Hebat! Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Indramayu Menduduki Peringkat Ketiga se-Jawa Barat

kabarasn.info- Kabar gembira bagi seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Belum lama ini Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Indramayu dr. H. Deden Bonni Koswara mengumumkan bahwa Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil (IP ASN) Kabupaten Indramayu menduduki peringkat ke-3 se-Provinsi Jawa Barat.

Apa Itu IP ASN?

Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang didasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Pengukuran IP-ASN tersebut sesuai dengan amanat  UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang profesional. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Sesuai Dengan Visi Kabupaten Indramayu, Hebat!

Menanggapi prestasi tersebut, Deden menjelaskan bahwa IP ASN di Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini diukur berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

"Alhamdulillah dari capaian IP ASN Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini karena kita memiliki nilai meliputi, Kualifikasi (21.18), Kompetensi (34.5), Kinerja (24.52) dan Disiplin (5)," jelas Deden.

IP-ASN Kabupaten Indramayu tertinggi ketiga se-Jawa Barat (Foto: pnsdanpppk.com)

Dengan bobot hasil pengukuran sebesar 85,5 maka IP ASN Kabupaten Indramayu dikategorikan dengan kategori "Tinggi". Dengan hasil pengukuran tersebut, diharapkan dapat digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN di Kabupaten Indramayu.

Hasil dari pengukuran ini juga dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN Kabupaten Indramayu menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya 

Perlu diketahui bahwa IP ASN Kabupaten Indramayu tahun 2021 hanya mencapai 35,81 kemudian tahun 2022 mengalami kenaikan 79,46 dan tahun 2023 ini mencapai  85,5. (TRS/2023)

Back To Top