kabarasn.info - Tahun 2024 merupakan tahun harapan bagi ASN, karena pada tahun ini aparatur negara tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar delapan persen dari pemerintah. Kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota keuangan dan Pengantar RAPBN pada Agustus 2023 yang lalu.
Uang Pensiun Ikut Naik
Kabar gembira juga diterima oleh para pensiunan ASN, TNI dan POLRI. Hal tersebut disebabkan karena dalam RAPBN tersebut uang pensiunan akan naik 12 persen.
Ilustrasi kenaikan gaji ASN. (Foto: infobanknews.com) |
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi di depan DPR Agustus silam.
Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih
Saat ini besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi mencapai Rp5,9 juta. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan bermacam tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.
Perkiraan Besaran Gaji
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019 dan perkiraan gaji setelah kenaikan delapan persen.
Perkiraan besaran gaji PNS setelah kenaikan 8%. (Foto: kabarasn.info) |
Thanks for reading Harap-Harap Cemas! Menanti Kenaikan Gaji 8% ASN. Please share...!
0 Komentar untuk "Harap-Harap Cemas! Menanti Kenaikan Gaji 8% ASN"