Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Luar Biasa! Pejabat ASN Eselon I dan II Kementerian BUMN Mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Listrik

kabarasn.com - Mobil listrik atau kendaraan listrik (electrical vehicle/EV) adalah kendaraan atau mobil yang digerakkan dengan tenaga motor listrik. Mobil dan kendaraan ini digerakan oleh energi listrik yang tersimpan di dalam baterai atau media penyimpanan energi lainnya. Mobil atau kendaraan listrik ini menjadi tren karena kemampuannya dalam menghemat bahan bakar minyak (BBM) hingga kemapuan untuk mengurangi polusi udara.

EV Untuk ASN

Belum lama ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan bahwa mulai Rabu (3/1/2024), seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian yang dipimpinnya resmi menggunakan kendaraan listrik secara serentak. Menurut Erick, penggunaan EV ini merupakan langkah strategis transisi energi di ekosistem BUMN.

Baca juga: ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum atau Kendaraan Listrik Setiap Hari Jumat

"Saya juga sangat apresiasi kepada tim saya di BUMN, di Kementerian. Makanya tadi pagi juga ada oleh-oleh untuk eselon I, II, pakai mobil listrik, tadi sudah dibagikan," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

kabarasn.info
Ilustrasi mobil listrik sebagai kendaraan dinas ASN. (Foto: Detik.com)

Sistem Sewa

Masih menurut Erick, penggunaan mobil listrik di lingkungan Kementerian BUMN merupakan salah satu langkah untuk mengakselerasi transisi energi di Indonesia. Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN adalah pengadaan seluruh mobil listrik tidak melalui proses pembelian, tetapi menggunakan sistem sewa.

Langkah berikutnya adalah, penggunaan EV sebagai kendaraan dinas ini tidak hanya di tingkat kementerian BUMN, namun juga digaungkan di direksi BUMN sebagai kendaraan operasional.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghematan Signifikan

Erick juga mengatakan bahwa penggunaan EV memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jika dilihat dari pagu fasilitas Standar Biaya Masuk Anggaran (SBM APBN) untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan hingga 60 persen.

Kampanye penggunaan EV sebagai kendaraan operasional, menurut Erick, tak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). (TRS/2024)

Labels: berita, berita asn terbaru, kendaraan dinas asn, mobil listrik, pengadan kendaraan listrik bagi pns, pns

Thanks for reading Luar Biasa! Pejabat ASN Eselon I dan II Kementerian BUMN Mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Listrik. Please share...!

0 Komentar untuk "Luar Biasa! Pejabat ASN Eselon I dan II Kementerian BUMN Mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Listrik"

Back To Top