Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Luar Biasa! Pejabat ASN Eselon I dan II Kementerian BUMN Mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Listrik

kabarasn.com - Mobil listrik atau kendaraan listrik (electrical vehicle/EV) adalah kendaraan atau mobil yang digerakkan dengan tenaga motor listrik. Mobil dan kendaraan ini digerakan oleh energi listrik yang tersimpan di dalam baterai atau media penyimpanan energi lainnya. Mobil atau kendaraan listrik ini menjadi tren karena kemampuannya dalam menghemat bahan bakar minyak (BBM) hingga kemapuan untuk mengurangi polusi udara.

EV Untuk ASN

Belum lama ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan bahwa mulai Rabu (3/1/2024), seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian yang dipimpinnya resmi menggunakan kendaraan listrik secara serentak. Menurut Erick, penggunaan EV ini merupakan langkah strategis transisi energi di ekosistem BUMN.

Baca juga: ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum atau Kendaraan Listrik Setiap Hari Jumat

"Saya juga sangat apresiasi kepada tim saya di BUMN, di Kementerian. Makanya tadi pagi juga ada oleh-oleh untuk eselon I, II, pakai mobil listrik, tadi sudah dibagikan," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

kabarasn.info
Ilustrasi mobil listrik sebagai kendaraan dinas ASN. (Foto: Detik.com)

Sistem Sewa

Masih menurut Erick, penggunaan mobil listrik di lingkungan Kementerian BUMN merupakan salah satu langkah untuk mengakselerasi transisi energi di Indonesia. Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN adalah pengadaan seluruh mobil listrik tidak melalui proses pembelian, tetapi menggunakan sistem sewa.

Langkah berikutnya adalah, penggunaan EV sebagai kendaraan dinas ini tidak hanya di tingkat kementerian BUMN, namun juga digaungkan di direksi BUMN sebagai kendaraan operasional.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghematan Signifikan

Erick juga mengatakan bahwa penggunaan EV memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jika dilihat dari pagu fasilitas Standar Biaya Masuk Anggaran (SBM APBN) untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan hingga 60 persen.

Kampanye penggunaan EV sebagai kendaraan operasional, menurut Erick, tak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). (TRS/2024)

Tegas! ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

kabarasn.info - Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang. Hal ini karena bertepatan dengan libur hari natal dan tahun baru serta libur semester ganjil bagi anak sekolah. Banyak acara yang diagendakan mulai dari rencana liburan hingga cuti bagi para pegawai, termasuk ASN.

Pelayanan Publik Tetap Buka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pelayanan publik di kementerian dan lembaga menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 tetap berjalan.

Baca juga: Sudah Gak Jaman Kerja di Kantor. Ini Dia WFA, Kerja Dimana Saja

Dia menjelaskan bahwa secara umum tidak ada libur nasional, sehingga pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan. Namun, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.

kabarasn.info
Ilustrasi kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk libur Nataru. (Foto: beritajakarta.id)

"Ya, kemarin kita sudah rapat dengan Menko PMK dan semua Kementerian secara umum tidak ada libur nasional, tapi untuk ASN boleh cuti, terutama bagi mereka yang merayakan teman-teman Nasrani ini boleh," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas

Anas menambahkan bahwa kepala instansi diperbolehkan memberikan izin cuti kepada pegawai yang mengajukan cuti, dengan catatan pelayanan publik tetap buka dan berjalan seperti biasa. Sedangkan bagi ASN yang tidak mengambil cuti, Anas berharap pelayanan dapat lebih dioptimalkan.

"Pimpinan boleh mengizinkan ASN untuk cuti di natal dan tahun baru. Untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan," imbuh Anas.

Anas juga menegaskan bahwa bagi PNS yang mengambil cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan Nataru. Aparatur sipil negara dapat berlibur dengan menggunakan moda transportasi umum atau kendaraan milik pribadi.

"Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan Nataru," tegasnya. (TRS/2023)

Back To Top