Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Tegas! ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

kabarasn.info - Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang. Hal ini karena bertepatan dengan libur hari natal dan tahun baru serta libur semester ganjil bagi anak sekolah. Banyak acara yang diagendakan mulai dari rencana liburan hingga cuti bagi para pegawai, termasuk ASN.

Pelayanan Publik Tetap Buka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pelayanan publik di kementerian dan lembaga menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 tetap berjalan.

Baca juga: Sudah Gak Jaman Kerja di Kantor. Ini Dia WFA, Kerja Dimana Saja

Dia menjelaskan bahwa secara umum tidak ada libur nasional, sehingga pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan. Namun, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.

kabarasn.info
Ilustrasi kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk libur Nataru. (Foto: beritajakarta.id)

"Ya, kemarin kita sudah rapat dengan Menko PMK dan semua Kementerian secara umum tidak ada libur nasional, tapi untuk ASN boleh cuti, terutama bagi mereka yang merayakan teman-teman Nasrani ini boleh," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas

Anas menambahkan bahwa kepala instansi diperbolehkan memberikan izin cuti kepada pegawai yang mengajukan cuti, dengan catatan pelayanan publik tetap buka dan berjalan seperti biasa. Sedangkan bagi ASN yang tidak mengambil cuti, Anas berharap pelayanan dapat lebih dioptimalkan.

"Pimpinan boleh mengizinkan ASN untuk cuti di natal dan tahun baru. Untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan," imbuh Anas.

Anas juga menegaskan bahwa bagi PNS yang mengambil cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan Nataru. Aparatur sipil negara dapat berlibur dengan menggunakan moda transportasi umum atau kendaraan milik pribadi.

"Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan Nataru," tegasnya. (TRS/2023)

Labels: berita, berita asn terbaru, kendaraan dinas asn, libur lebaran, libur nataru

Thanks for reading Tegas! ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Libur Natal dan Tahun Baru. Please share...!

0 Komentar untuk "Tegas! ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Libur Natal dan Tahun Baru"

Back To Top