Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Tegas! ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

kabarasn.info - Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang. Hal ini karena bertepatan dengan libur hari natal dan tahun baru serta libur semester ganjil bagi anak sekolah. Banyak acara yang diagendakan mulai dari rencana liburan hingga cuti bagi para pegawai, termasuk ASN.

Pelayanan Publik Tetap Buka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pelayanan publik di kementerian dan lembaga menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 tetap berjalan.

Baca juga: Sudah Gak Jaman Kerja di Kantor. Ini Dia WFA, Kerja Dimana Saja

Dia menjelaskan bahwa secara umum tidak ada libur nasional, sehingga pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan. Namun, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.

kabarasn.info
Ilustrasi kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk libur Nataru. (Foto: beritajakarta.id)

"Ya, kemarin kita sudah rapat dengan Menko PMK dan semua Kementerian secara umum tidak ada libur nasional, tapi untuk ASN boleh cuti, terutama bagi mereka yang merayakan teman-teman Nasrani ini boleh," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas

Anas menambahkan bahwa kepala instansi diperbolehkan memberikan izin cuti kepada pegawai yang mengajukan cuti, dengan catatan pelayanan publik tetap buka dan berjalan seperti biasa. Sedangkan bagi ASN yang tidak mengambil cuti, Anas berharap pelayanan dapat lebih dioptimalkan.

"Pimpinan boleh mengizinkan ASN untuk cuti di natal dan tahun baru. Untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan," imbuh Anas.

Anas juga menegaskan bahwa bagi PNS yang mengambil cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan Nataru. Aparatur sipil negara dapat berlibur dengan menggunakan moda transportasi umum atau kendaraan milik pribadi.

"Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan Nataru," tegasnya. (TRS/2023)

Libur Idul Adha Jadi 3 Hari. Menpan: Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden

kabarasn.info - Hari Raya Idul Adha tahun 1444H atau 2023 Masehi ini diperkirakan jatuh pada hari Kamis (29/6/2023). Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya libur Idul Adha hanya pada hari H-nya saja. Namun libur Idul Adha tahun ini sepertinya akan mengalami perubahan.

Ditetapkan Dengan SKB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi 3 hari. Usulan ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun libur nasional Idul Adha sebenarnya hanya pada 29 Juni 2023 saja. Namun, tanggal 28 Juni dan 30 Juni diusulkan menjadi cuti bersama. 

Libur Idul Adha diusulkan 3 hari. (Foto: KalderaNews.com)

"Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Anas ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Menurut Anas, jika libur Idul Adha ingin ditambah, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) harus diubah. Penerbitan SKB ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Tenaga Kerja.


"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelas Anas. Perlu diketahui bahwa usulan penambahan cuti bersama ini sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara.

Jika usulan libur Idul Adha ini disetujui, maka yang menikmati tidak hanya ASN tapi juga karyawan dan pegawai swasta. 

Atas Usulan Muhammadiyah

Anas juga menegaskan, penambahan cuti bersama untuk Idul Adha 2023 bukan karena usulan dari Muhammadiyah saja, tapi juga mendorong ke arah pemerataan ekonomi di berbagai kawasan. Libur Idul Adha tahun ini bertepatan dengan libur sekolah, sehingga diharapkan kualitas hubungan dalam keluarga semakin baik.

Dengan bertambahnya libur lebaran diharapkan banyak wisatawan yang berkunjung dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Saat berita ini diturunkan, SKB telah disetujui. Download SKB Tentang Perubahan Cuti Bersama Disini(TRS/2023)

Back To Top