kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 66 menyebutkan Pegawai non-ASN (honorer) wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah juga dilarang untuk mengangkat honorer selain Pegawai ASN.
Penyelesaian tenaga non-ASN/honorer paling lambat Desember 2024. (Foto: Info Publik) |
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika aturan ini dilanggar maka PPK mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Hati-Hati Buat Para Honorer! Karena Bisa Menjadi Target Penipuan Seleksi CPNS
Saat ini Pemerintah melalui BKN dan BPKP sedang menyiapkan skema verifikasi data tenaga honorer untuk tahun 2024. Adapun skema tersebut adalah sebagi berikut:
- Pemerintah sedang menyiapkan skema verifikasi data tenaga honorer untuk tahun 2024.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa status tenaga honorer harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.
- Skema piloting verifikasi ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan proses seleksi dan pengangkatan ASN yang lebih transparan dan efisien.
- Data dari verifikasi ini akan menjadi pondasi untuk kebijakan terkait dengan status tenaga honorer.
- Harapan pemerintah adalah bahwa hasil verifikasi ini akan menghasilkan database tenaga honorer yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Thanks for reading Informasi Terbaru Terkait Verifikasi Database Honorer. Please share...!
0 Komentar untuk "Informasi Terbaru Terkait Verifikasi Database Honorer"