Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Tanggapan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terkait Isu Anggota TNI Mengisi Jabatan ASN

kabarasn.info - Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 19 dinyatakan bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh pegawai ASN dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri adalah jabatan ASN tertentu.

Tanggapan Panglima

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto merespons wacana tentang anggotanya yang dapat mengisi jabatan ASN di kementerian dan lembaga negara. Regulasi tentang wacana tersebut masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB.

kabarasn.info
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (Foto:Wikipedia)


Menurut Jenderal Agus, pos-pos mana saja di kementerian dan lembaga negara yang nantinya dapat diisi oleh anggota TNI, masih dalam pembahasan. Namun ia mengatakan bahwa setiap permasalahan nonmiliter yang dihadapi negara kerap membutuhkan bantuan personel TNI. Permasalahan yang kerap mendapatkan bantuan TNI tersebut antara lain ketahanan pangan, penanganan stunting, bahkan turut membantu dalam KPU mendistribusi logistik pemilu di wilayah terpencil. Masih menurut Agus, pelibatan anggota TNI tersebut untuk membantu masyarakat.

Salah Konsep

Sementara itu aktivis HAM Usman Hamid menilai peraturan pemerintah (PP) manajemen aparatur sipil negara yang memberikan kesempatan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN sudah salah konsep. 

Hamid mengatakan sistem komando di militer akan membingungkan atasan di lingkungan ASN. Kepada siapa anggota TNI akan tunduk saat bekerja sebagai ASN. Masih menurut Hamid, dalam konteks saat ini, undang-undang aparatur sipil negara secara filosofis dan secara konseptual memang menyangkut aparatur sipil negara, sehingga tidak perlu mengatur  peletakan jabatan-jabatan untuk anggota TNI dan Polri aktif. (TRS/2024)

Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Tentang Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI dan Polri. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Pemberian tunjangan ini disebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

kabarasn.info
Ilustrasi THR bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Foto: TribunNetwork)


Diberikan Penuh

THR dan gaji ketigabelas diberikan secara penuh bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN. Komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara bagi pegawai ASN yang penghasilannya bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilainya sesuai pangkat jabatan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun pengecualian untuk sejumlah daerah bisa dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan sesudah Juni.

Penerima THR dan Gaji Ketigabelas

Sementara itu menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas mengatakan para penerima THR untuk PNS antara lain adalah: 

  • pegawai negeri sipil dan calon PNS
  • PPPK 
  • prajurit TNI 
  • anggota Polri 
  • pejabat negara 
  • wakil menteri 
  • staf khusus di lingkungan Kementerian Lembaga 
  • dewan pengawas KPK 
  • Pimpinan dan anggota DPRD 
  • Hakim adhoc
  • pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LS
Sementara itu tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR. (TRS/2024) 


1753 Orang Tenaga PPPK Tahun 2023 Kabupaten Indramayu Dilantik Bupati

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dapat diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang dalam hal ini adalah kepala daerah atau bupati/walikota.

 

kabarasn.info
Bupati Indramayu melantik dan mengambil sumpah 1753 orang PPPK. (Foto: Instagram Diskominfo Indramayu)

1753 Orang

Belum lama ini Bupati Indramayu, Nina Agustina, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 1.753 orang tenaga PPPK tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Singalodra Kecamatan Sindang pada Jumat (8/3/2024).

Formasi yang disediakan untuk PPPK Kabupaten Indramayu terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 1.652 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 95 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 6 formasi.

Dalam acara tersebut dimeriahkan dengan tayangan video, Tari Batik dan juga penyerahan cinderamata oleh PPPK kepada Bupati. Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Indramayu, Manajer Taspen Cirebon, dan Pimpinan Cabang BJB Indramayu.

Baca juga: 69 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Indramayu

Harus Mampu Memotivasi Diri

Dalam sambutannya, Nina menyampaikan agar PPPK  harus menunjukkan komitmen dalam bekerja untuk memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain itu pengangkatan PPPK ini menjadi momentum yang sangat penting, karena akan memperkuat super tim yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang pada kesempatan ini telah dilantik dan menerima SK PPPK. Setelah menerima SK harus lebih rajin dan termotivasi dari sebelumnya,” ujar Nina.

Menjalankan Tugas Sebaik-baiknya

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menyampaikan agar PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengnan amanah yang diberikan. (TRS/2023)


Back To Top