Tanggapan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terkait Isu Anggota TNI Mengisi Jabatan ASN
kabarasn.info - Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 19 dinyatakan bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh pegawai ASN dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri adalah jabatan ASN tertentu.
Tanggapan Panglima
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto merespons wacana tentang anggotanya yang dapat mengisi jabatan ASN di kementerian dan lembaga negara. Regulasi tentang wacana tersebut masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (Foto:Wikipedia) |
Menurut Jenderal Agus, pos-pos mana saja di kementerian dan lembaga negara yang nantinya dapat diisi oleh anggota TNI, masih dalam pembahasan. Namun ia mengatakan bahwa setiap permasalahan nonmiliter yang dihadapi negara kerap membutuhkan bantuan personel TNI. Permasalahan yang kerap mendapatkan bantuan TNI tersebut antara lain ketahanan pangan, penanganan stunting, bahkan turut membantu dalam KPU mendistribusi logistik pemilu di wilayah terpencil. Masih menurut Agus, pelibatan anggota TNI tersebut untuk membantu masyarakat.
Salah Konsep
Sementara itu aktivis HAM Usman Hamid menilai peraturan pemerintah (PP) manajemen aparatur sipil negara yang memberikan kesempatan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN sudah salah konsep.
Hamid mengatakan sistem komando di militer akan membingungkan atasan di lingkungan ASN. Kepada siapa anggota TNI akan tunduk saat bekerja sebagai ASN. Masih menurut Hamid, dalam konteks saat ini, undang-undang aparatur sipil negara secara filosofis dan secara konseptual memang menyangkut aparatur sipil negara, sehingga tidak perlu mengatur peletakan jabatan-jabatan untuk anggota TNI dan Polri aktif. (TRS/2024)