kabarasn.info - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI dan Polri. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Pemberian tunjangan ini disebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ilustrasi THR bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Foto: TribunNetwork) |
Diberikan Penuh
THR dan gaji ketigabelas diberikan secara penuh bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN. Komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara bagi pegawai ASN yang penghasilannya bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilainya sesuai pangkat jabatan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun pengecualian untuk sejumlah daerah bisa dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan sesudah Juni.
Penerima THR dan Gaji Ketigabelas
Sementara itu menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas mengatakan para penerima THR untuk PNS antara lain adalah:
- pegawai negeri sipil dan calon PNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- wakil menteri
- staf khusus di lingkungan Kementerian Lembaga
- dewan pengawas KPK
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim adhoc
- pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LS
Thanks for reading Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Tentang Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024. Please share...!
0 Komentar untuk "Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Tentang Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024"