Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Pusbindiklatren Kembali Membuka Penawaran Program Pelatihan Bahasa Inggris Tahun 2022

kabarasn.info - Berdasarkan surat Kepala Pusbindiklatren Nomor 1272/BD.07.03/P.01/B/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 perihal Penawaran Program Pelatihan Bahasa Inggris (Basic English for Academic Purposes – BEAP) Tahun 2022, maka Pusbindiklatren bermaksud memfasilitasi para pelamar beasiswa Pusbindiklatren Bappenas tahun 2023 dalam persiapan seleksi nasional TOEFL. 

Target prioritas peserta program pelatihan BEAP adalah PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota di daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, utamanya calon peserta program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas tahun 2023.

Pusbindiklatren Kembali Membuka Penawaran Program Pelatihan Bahasa Inggris Tahun 2022
Pusbindiklatren Kembali Membuka Penawaran Program Pelatihan Bahasa Inggris Tahun 2022. (Sumber: kabarasn.info)

Cara Pendaftaran

Program pelatihan BEAP akan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan atau Lembaga Bahasa mitra Pusbindiklatren Bappenas secara daring pada tanggal 7 s.d. 18 November 2022 (tentatif). Adapun prosedur pendaftaran pelatihan BEAP adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta Program Pelatihan BEAP diharuskan mendaftar melalui situs http://pusbindiklatren.bappenas.go.id/daftar. Adapun pendaftaran melalui faksimile dan surat elektronik (email) tidak akan diproses 
  2. Peserta mengunggah dokumen kelengkapan berupa:
    • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan Eselon 2 atasan langsung, yang menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan dan belum pernah mengambil/memiliki gelar S2 untuk yang melamar beasiswa gelar S2;
    • Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (S1/D4)
    • SK kepangkatan III/a dan SK kepangkatan dan jabatan terakhir
    • Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD serta disesuaikan dengan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi
  3. Peserta mencetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, membubuhkan meterai Rp10.000,- pada kolom peserta, dan dilengkapi dengan tanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro  Kepegawaian/SDM/BKD serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD;
  4. Peserta mengirimkan dokumen asli pada poin 2a; 2d; dan 3; serta salinan dokumen pada poin 2b dan 2c ke alamat Pusbindiklatren Bappenas (Beasiswa BEAP Tahun 2022) Jalan Proklamasi No. 70 Jakarta Pusat 10320 Batas akhir pendaftaran dan pengiriman berkas paling lambat tanggal 28 Oktober 2022 (cap pos).
  5. Bagi peserta yang telah mendaftar Split Site Master Program (SSMP) dan berminat mengikuti program pelatihan BEAP, peserta dapat melakukan pendaftaran pelatihan BEAP dengan mengunggah dan mengirimkan tambahan dokumen yaitu:
    • Revisi formulir pendaftaran SSMP (formulir daring dan lampiran 3);
    • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan Eselon 2 atasan langsung, yang menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan, belum pernah mengambil/memiliki gelar S2 untuk yang melamar beasiswa gelar S2

Ketentuan Program

Pembiayaan program BEAP dilakukan dengan metode cost sharing, dengan rincian Pusbindiklatren Bappenas menanggung biaya pelatihan termasuk biaya ujian TOEFL ITP sebanyak satu kali dan tunjangan biaya paket data dan komunikasi selama pelatihan sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan. Sedangkan instansi asal pengirim karyasiswa menanggung biaya tambahan kuota paket data dan/atau tambahan fasilitas pendukung lainnya yang dapat menunjang pelatihan bahasa Inggris secara daring.

Pusbindiklatren tidak pernah memungut biaya atas pelaksanaan kegiatan. Pusbindiklatren dalam menawarkan program/kegiatan selalu diunggah pada website pusbindiklatren.bappenas.go.id dan media lain yang resmi dikelola Pusbindiklatren. 

Informasi Lebih Lanjut

Bagi calon peserta program beasiswa pelatihan bahasa Inggris Tahun 2022 yang berminat, dapat menghubungi staf Pusbindiklatren Sdr. Naila melalui WhatsApp 085743193825 atau surel naila.aisya@bappenas.go.id.

Surat resmi beserta lampirannya tentang program pelatihan ini dapat didownload DISINI.(TRS/2022)

Pusbindiklatren Bappenas Membuka Seleksi Program Beasiswa Tahun 2023

kabarasn.info - Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren) sebagai salah satu unit kerja eselon II di bawah Sekeretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Sesmen PPN/Sestama Bappenas) telah menjalani beberapa peran yang cukup bervariasi dari masa ke masa. 

Salah satu perubahan peran ini ditandai dengan penajaman ruang lingkup pada tugas dan fungsinya, yang semula meliputi pengembangan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta (LSM) di berbagai bidang pembangunan, kini hanya meliputi PNS yang bekerja di bidang perencanaan baik di instansi pusat maupun daerah.

Beasiswa Pusbindiklatren Tahun 2023 (pnsdanpppk.com)
Pusbindiklatren Bappenas membuka seleksi program beasiswa 2023. (Sumber: kabarasn.info)

Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas kembali membuka kesempatan bagi para PNS yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga/daerah, unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan, dan/atau para PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan untuk mengikuti Program Beasiswa yang dikelola Pusbindiklatren Bappenas tahun 2023.

Program beasiswa yang ditawarkan pada tahun 2023 meliputi program beasiswa S2 Dalam Negeri, S2 Tematik Smart City, S2 Linkage Jepang, S2 Reguler Jepang dan S3 Dalam Negeri.

Cara Pendaftaran

Calon peserta Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2023 diharuskan mendaftar melalui situs http://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id. Pendaftaran melalui faksimile dan pos-el (email) tidak akan diproses.

  1. Proses seleksi Program Beasiswa meliputi: 
  2. Tahapan administrasi 
  3. Tes potensi akademik (TPA) 
  4. Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan 
  5. Seleksi wawancara (khusus untuk program S2 Reguler Jepang). 

Persyaratan administrasi berupa dokumen pendukung dikirimkan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke: Pusbindiklatren Bappenas (Beasiswa Pendidikan Tahun 2023), Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320, paling lambat tanggal 12 November 2022 cap pos.

Adapun dokumen pendukung pengusulan calon penerima beasiswa yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung, yang menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan, belum pernah mengambil/memiliki gelar S2 untuk yang melamar beasiswa S2 serta belum pernah mengambil/memiliki gelar S3 untuk yang melamar beasiswa S3;
  2. Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermeterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD;
  3. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi dan cap basah;
  4. Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi;
  5. Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD serta disesuaikan dengan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi (formulir terlampir); serta
  6. Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan.

Ketentuan Lain

Pusbindiklatren Bappenas juga menawarkan program pelatihan bahasa Inggris atau Basic English for Academic Purposes (BEAP) untuk memfasilitasi para pelamar Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2023 dalam persiapan seleksi nasional TOEFL (surat penawaran terpisah dalam website Pusbindiklatren Bappenas).

Jika dalam proses seleksi ini calon penerima beasiwa melihat adanya penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh pegawai Pusbindiklatren, maka calon penerima dapat melaporkan tindakan tersebut melalui email pusbindiklatren@bappenas.go.id atau Inspektorat Kementerian PPN/Bappenas dengan dilengkapi bukti otentik. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. 

Informasi lebih lanjut dan surat resmi Pusbindiklatren dapat diunduh DISINI. (TRS/2022)


Jangan Sampai Salah! Inilah Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Beasiswa LPDP bagi PNS, Anggota TNI dan Polri

kabarasn.info - Setelah mengetahui tentang beasiswa bagi PNS, anggota TNI dan POLRI dari LPDP, selanjutnya mari kita bahas tentang apa saja persyaratan agar kta dapat memperoleh beasiswa LPDP. Setidaknya terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa LPDP, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Persyaratan Beasiswa LPDP (Foto: kabarasn.info)

A. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
B. Syarat Khusus
  1. Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:
    • sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
    • Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
    • Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
  2. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  3. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
    • Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    • Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    • Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    • Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Bagi calon penerima beasiswa yang berminat, dapat mendaftar secara online di link https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dan mengupload semua berkas persyaratan dimaksud melalui aplikasi pendaftaran. Pastikan Anda menekan tombol submit untuk mendapatkan kode registrasi pendaftaran.

Demikian persyaratan dan langkah-langkah untuk mendaftar beasiswa LPDP bagi PNS, anggota TNI dan POLRI. Semoga bermanfaat. (TRS/2022)

Para PNS, Cek Info Ini! Beasiswa PNS tahun 2022 Untuk Meningkatkan Karir

kabarasn.info - Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN, maka diperlukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan abdi negara. Akan tetapi peningkatan kualitas pendidikan ini membutuhkan biaya yang cukup besar. 

Oleh karena itu pemerintah Indonesia membentuk badan LPDP yang dikelola oleh Kenenterian Keuangan untuk membantu para abdi negara yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seorang ASN ingin mendapt beasiswa dari LPDP, seperti dikutip dari laman LPDP. Selain PNS, beasiswa ini juga diperuntukkan bagi anggota aktif TNI dan POLRI.

LPDP, pengelola dana pendidikan untuk aparatur negara
dan masyarakat umum (Foto:kabarasn.info)

A. Skema Beasiswa PNS, TNI dan POLRI

1. Beasiswa PNS, TNI dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan

a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

2.  Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.

3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.

4. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.

5. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

Baca juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Dapat Bantuan Modal dari BKN

Selanjutnya para penerima beasiswa akan mendapat beberapa komponen biaya yaitu:

1. Biaya Pendidikan

a. Biaya Pendaftaran

b. Biaya SPP/Tuition Fee

c. Tunjangan Buku

d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi

e. Biaya Seminar Internasional

f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Biaya Pendukung

a. Transportasi

b. Aplikasi Visa/Residence Permit

c. Asuransi Kesehatan

d. Biaya Hidup Bulanan

e. Biaya Kedatangan

f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

g.Tunjangan keluarga (khusus Doktor) 

Demikian informasi terkait dengan beasiswa yang diberikan oleh LPDP. Pada artikel berikutnya kita akan membahas syarat-syarat agar bisa mendapat beasiswa LPDP. (TRS/2022) 

Back To Top