Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Apakah Anda Lulus Passing Grade PPPK Guru? Cek Caranya di Info GTK

kabarasn.info - Pada tahun 2022 ini pemerintah tengah melakukan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)guru tahun 2022. Seleksi ini terdiri dari tiga mekanisme, salah satunya adalah penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade (PG) 2021. Hasil PG dapat dilihat di laman resmi Info GTK.

Berikut ini adalah cara mengecek 193 ribu guru yang lulus passing grade pada PPPK:

  • Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan
    (PTK) yang sudah diverifikasi
  • Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar
  • Tunggu hingga berhasil login
  • Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi
    mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing
    grade PPPK 2021.

Kelompok Prioritas PPPK 2022

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan, pada seleksi PPPK guru 2022 ini
terdapat tiga kelompok yang menjadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK.


Lulus Passing Grade PPPK Guru
Cek kelulusan passing grade guru di Info GTK. (Sumber gambar: bangkapos.com)

Menurut Nunuk kelompok prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Selanjutnya kelompok prioritas kedua yaitu guru THK-II, dan kelompok prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

2,4 Juta Orang

Angka kebutuhan guru di satuan pendidikan negeri mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru
yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Sehingga pemerintah masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu orang.

Total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang sudah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB pada tahun 2022 baru ada sekitar 319 ribu orang atau di bawah 50 persen.

Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK guru 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.(TRS/2022)

Mengapa Tidak Semua Guru Dapat Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022? Simak Penjelasannya

kabarasn.info - Menjadi guru dengan status PNS maupun PPPK merupakan dambaan semua guru honorer di Indonesia. Selain karena ingin mendapat pengakuan dari pemerintah, guru dengan status ASN juga dipercaya dapat meningkatkan taraf hidup dari guru yang bersangkutan.

Namun belum lama ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Plt Ditjen GTK, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd. menyampaikan bahwa tidak semua guru yang lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 dapat diangkat menjadi ASN PPK tahun 2022.



Tidak Semua Guru Dapat Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022 (pnsdanpppk.com)
Tidak Semua Guru Dapat Diangkat Menjadi ASN PPPK. (Sumber gambar: Detik.com)

Menurut Nunuk hal ini disebabkan karena masih ada sisa sekitar 17 persen guru yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab. Hal ini disampaikan Nunuk dalam acara Sapa GTK episode 8 dengan judul "Wujudkan Guru berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK", pada Rabu (5/10/2022).

Nunuk menjelaskan penyebab tidak diangkatnya guru menjadi ANS PPPK adalah karena adanya kelebihan guru serta daerah yang belum mengusulkan formasi guru.

Nunuk mencontohkan kasus kelebihan guru, misalnya data Ditjen GTK, di SDN 6 Kodo Kota Bima, NTB, kebutuhan guru ada 6 orang. Sedangkan kondisi eksisting, guru ASN sebanyak 4 orang dan guru Non ASN berjumlah 21 orang. Sehingga ada kelebihan 19 orang guru Non ASN.

Baca juga:  781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Yang Akan Dibuka November 2022

Apabila guru Non ASN di SDN 6 Kodo Kota Bima ingin ditempatkan di sekolah induknya, maka akan dilihat dan dianalisa terlebih dahulu apakah memungkinkan atau tidak. 

Solusi bagi Pelamar Lulus PG dan Belum Diangkat

Meski demikian Nunuk mengungkapkan masih ada solusi untuk para pelamar yang lulus PG 2021, diantaranya:

  1. Dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain. Misalnya seorang guru IPA yang ingin melamar menjadi guru SMP namun formasinya penuh, maka bisa melamar menjadi guru kelas yang formasinya masih kosong.
  2. Sebanyak 12.152 pelamar berpotensi diangkat. Dari sekitar 60 ribu pelamar lulus PG yang belum diangkat, sebanyak 12.152 pelamar berpotensi diangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian menggunakan jabatan fungsional.

"Kami sudah menghitung, dari angka 17 persen, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah jabatan fungsional sekitar 12.152 (pelamar)," kata Plt Ditjen GTK tersebut.

Kisi-kisi Instrumen Penilaian Kesesuaian

Ada 3 komponen yang digunakan untuk menyeleksi guru ASN PPPK berdasarkan PG, yaitu komponen latar belakang, kompetensi (40%), dan kinerja (60%).

Untuk komponen latar belakang hanya dengan menjawab pertanyaan dengan iya atau tidak. Pertanyaan yang diajukan terkait dengan latar belakang antara lain penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta intoleransi dan sebagainya. 

Sedangkan untuk komponen kompetensi, calon peserta diminta untuk melakukan:

  • Mencatat kekurangan
  • Meminta masukan untuk perbaikannya secara berkesinambungan
  • Pembahasan evaluasi bersama serta meminta masukan
  • Selalu meminta pendapat tentang diri sendiri

Penilaian instrumen kinerja akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas Kepala Sekolah, Guru
Senior, dan Pengawas Sekolah. Tim penilai melakukan penilaian dengan mempertimbangkan 4 aspek kinerja, yakni:

  •  Orientasi pelayanan
  •  Komitmen
  •  Kerjasama
  •  Kepemimpinan

Setelah 4 aspek instrumen kinerja tersebut dinilai, langkah selanjutnya adalah pembobotan dengan cara
menghitung hasil akhir tim penilai dikalikan dengan persentase persetujuan. (TRS/2022)



 



 

Siap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

kabarasn.info - Kesempatan baik bagi guru honorer termasuk guru tenaga honorer eks Kategori dua (K2). Pemerintah melalui BKN berencana untuk merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Hal ini telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 November 2020.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik. 

1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021. (Sumber foto: kabarasn.info)


Perbedaannya adalah PNS lebih fokus kepada pembuatan keputusan dan kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK lebih fokus kepada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. 

Baca Juga: Inilah 4 alasan mengapa orang Indonesia ingin jadi PNS 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, diantaranya adalah jabatan fungsional guru.

Mendesaknya kebutuhan guru disebabkan oleh kurangnya tenaga guru serta tidak meratanya distribusi guru di daerah, sehingga pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK tenaga guru berhak memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Regulais yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Diharapkan kebijakna ini dapat mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.(TRS/2021)

Back To Top