Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Siap-Siap! September 2023 Seleksi PPPK Dibuka

kabarasn.info- Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 94 yang menyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK  dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung muali tahun 2018, sehingga tidak terasa pada bulan November tahun ini sudah menjadi batas akhir.

Satu Juta Formasi

Pemerintah menegaskan akan membuka satu juta tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu formasi calon ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada September 2023 mendatang. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi F-PP, Syamsurizal, menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi baik untuk pegawai negeri sipil maupun untuk P3K.

Seleksi PPPK tahun 2023 dibuka September. (Foto: untad.ac.id)

Namun detail penetapan jumlah kebutuhan untuk setiap kementerian, lembaga dan daerah masih dalam proses finalisasi. Sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi, nantinya usulan kebutuhan ASN akan memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN dan masa hubungan kerja bagi formasi P3K. 

Terbagi Dua

Pemerintah mengambil kebijakan dengan membuat formasi satu juta tenaga P3K ini mengingat amanat undang-undang dan kemampuan anggaran. Masi menurut Syamsurizal, P3K terdiri dari dua jenis yaitu P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. 

Berikut adalah kebutuhan formasi tenaga P3K tahun 2023 seperti yang disampaikan MenPAN-RB yang disampaikan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

A. Pemerintah Pusat

  1. Formasi tenaga dosen 6.742
  2. Formasi tenaga guru 12.000
  3. Formasi tenaga kesehatan 12.719
  4. Formasi tenaga teknis lainnya 15.200
B. Pemerintah Daerah
  1. Formasi tenaga guru 580.202
  2. Formasi tenaga kesehatan 327.542
  3. Formasi tenaga teknis lainnya 35.000
C. Alokasi Lulusan Sekolah Kedinasan 6.259 (TRS/2023)


Kabar Gembira! Hari Ini Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka. Simak Jadwalnya!

kabarasn.info - Pada hari ini, Selasa (25/10/2022) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru. Perlu diketahui bahwa dalam seleksi kali ini terdapat tiga kelompok prioritas peserta seleksi PPPK guru.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002, terdapat tiga kelompok prioritas PPPK guru.

Hari Ini Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka (pnsdanpppk.com)
Alur Seleksi Pelamar PPPK Guru untuk Prioritas 2 dan 3. (Sumber: Detik.com)

Kelompok prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah mengikuti seleksi pada tahun 2021 dan telah memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.

Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan kelompok prioritas ketiga adalah para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester.

Proses Seleksi PPPK Guru

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan bahwa, seleksi PPPK guru 2022 dilakukan dengan skema ujian nasional berbasis komputer. Proses pendaftarannya akan mengikuti sistem yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2017 atau Perpres Nomor 49 Tahun 2018. Sebagai tambahan informasi, rangkaian proses seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini akan berlangsung dari tanggal 25 Oktober hingga berakhir di bulan Januari 2023.

Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022

Adapun jadwal lengkap proses seleksi PPPK Guru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
  2. Proses pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas pertama: 25 Oktober-7 November 2022
  3. Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas kedua, prioritas ketiga, dan pelamar umum: 10-11 November 2022
  5. Masa sanggah seleksi administrasi:12-14 November 2022
  6. Masa jawab sanggah seleksi administrasi: 15-18 November 2022
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga: 21-22 November 2022
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas kedua dan ketiga: 23-27 November 2022
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas kedua dan ketiga: 27 November-7 Desember 2022
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022
  13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022
  14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023
  15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas pertama hingga ketiga dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Demikian jadwal pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru tahun 2022. Bagi yang ikut mendaftar semoga berhasil dan sukses! (TRS/2022)


Apakah Anda Lulus Passing Grade PPPK Guru? Cek Caranya di Info GTK

kabarasn.info - Pada tahun 2022 ini pemerintah tengah melakukan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)guru tahun 2022. Seleksi ini terdiri dari tiga mekanisme, salah satunya adalah penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade (PG) 2021. Hasil PG dapat dilihat di laman resmi Info GTK.

Berikut ini adalah cara mengecek 193 ribu guru yang lulus passing grade pada PPPK:

  • Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan
    (PTK) yang sudah diverifikasi
  • Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar
  • Tunggu hingga berhasil login
  • Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi
    mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing
    grade PPPK 2021.

Kelompok Prioritas PPPK 2022

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan, pada seleksi PPPK guru 2022 ini
terdapat tiga kelompok yang menjadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK.


Lulus Passing Grade PPPK Guru
Cek kelulusan passing grade guru di Info GTK. (Sumber gambar: bangkapos.com)

Menurut Nunuk kelompok prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Selanjutnya kelompok prioritas kedua yaitu guru THK-II, dan kelompok prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

2,4 Juta Orang

Angka kebutuhan guru di satuan pendidikan negeri mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru
yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Sehingga pemerintah masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu orang.

Total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang sudah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB pada tahun 2022 baru ada sekitar 319 ribu orang atau di bawah 50 persen.

Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK guru 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.(TRS/2022)

Catat! Hari Ini Kemendikbud Bahas Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

kabarasn.info - Tanggal 5 Oktober merupakan Hari Guru Sedunia 2022 yang diperingati oleh seluruh guru di muka bumi. Dalam peringatan tersebut, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menggelar Sapa GTK Episode 8 dengan tema"Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK", pada Rabu (5/10/2022). 

Pada kegiatan tersebut Ditjen GTK Kemendikbud Ristek akan membahas mengenai kebijakan dan mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022. Pemerintah pusat akan memberi dukungan kepada pemerintah daerah terhadap Seleksi Guru ASN PPPK, dan inspirasi dari guru yang telah lulus Seleksi Guru ASN PPPK. 

Ikuti mekanisme seleksi PPPK guru melalui link s.id/SapaGTK8
Ikuti mekanisme seleksi PPPK guru melalui link s.id/SapaGTK8 (Sumber: kabarasn.info)

Bagi para guru yang berminat mengikuti kegiatan ini, dapat mendaftarkan diri melalui tautan s.id/SapaGTK8 atau dapat menyaksikan Sapa GTK Episode 8 secara langsung melalui streaming Youtube Ditjen GTK Kemdikbud RI. 

Butuh 781.000 Guru ASN Sekolah Negeri 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 orang. Hal itu disampaikan Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Yang Akan Dibuka November 2022

Masih menurut Nunuk, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB pada tahun 2022 baru sekitar 319.000 formasi, atau di bawah 50 persen. Sedangkan di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. 

Saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan yang digunakan untuk menutupi kebutuhan tersebut. 

Masih terdapat ketimpangan antara kebutuhan guru dengan jumlah formasi guru yang diajukan. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 formasi guru. Kemudian ada daerah di Jawa Barat yang mengajukan 3.800 formasi guru dari 26 ribu kebutuhan. Rata-rata pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan, kata Nunuk. 

Nunuk menambahkan, seleksi guru PPPK telah sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang Guru dan Dosen serta harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian. Untuk lebih memahami kebijakan dan mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022, ikuti Sapa GTK Episode 8 pada hari ini dengan tema "Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK" dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia 2022. (TRS/2022)


Siap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

kabarasn.info - Kesempatan baik bagi guru honorer termasuk guru tenaga honorer eks Kategori dua (K2). Pemerintah melalui BKN berencana untuk merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Hal ini telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 November 2020.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik. 

1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021. (Sumber foto: kabarasn.info)


Perbedaannya adalah PNS lebih fokus kepada pembuatan keputusan dan kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK lebih fokus kepada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. 

Baca Juga: Inilah 4 alasan mengapa orang Indonesia ingin jadi PNS 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, diantaranya adalah jabatan fungsional guru.

Mendesaknya kebutuhan guru disebabkan oleh kurangnya tenaga guru serta tidak meratanya distribusi guru di daerah, sehingga pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK tenaga guru berhak memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Regulais yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Diharapkan kebijakna ini dapat mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.(TRS/2021)

Back To Top