Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! 1 Juta Guru ASN PPPK Ditargetkan Jokowi Pada Tahun 2024

kabarasn.info - Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Menurut laporan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah ada 554.000 guru honorer yang lolos seleksi guru ASN PPPK pada 2021 dan 2022.

Satu Juta Guru PPPK

Dalam acara Puncak Hari Guru Nasional, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berencana mengangkat satu juta guru honorer menjadi guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2024 yang akan datang.

Sambutan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Jakarta, 25 November 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Tadi mas Menteri menyampaikan recruitment guru ASN P3K 2021-2022 telah terdapat 544 ribu guru honorer yang lolos seleksi ASN P3K," ujar Jokowi dalam sambutannya saat Puncak Peringatan hari Guru Nasional, Sabtu 25 November 2023, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

"Dan pada 2024 akan mencapai kurang lebih nantinya satu juta guru ASN P3K," tambahnya.

Program Guru Penggerak

Dalam kesempatan itu Jokowi juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 50.000 guru penggerak yang 9.000 di antaranya sudah menjadi kepala sekolah. Presiden Jokowi berharap tahun depan jumlah ini dapat semakin meningkat dan ditargetkan dapat mencapai 100 ribu orang guru penggerak.

Baca juga: Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik

Masih menurut Jokowi, pemerintah menaruh harapan besar kepada seluruh guru di Indonesia. Harapan Jokowi adalah agar guru dan jajaran pendidik terus memperjuangkan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik dan anak-anak  Indonesia.

Dengan mengungkapkan Guru adalah digugu lan ditiru (dipercaya dan dijadikan contoh), Jokowi berharap kualitas SDM Indonesia yang unggul dan hebat dapat dibentuk oleh guru yang hebat dan profesional. Guru juga merupakan pembimbing, motivator, mentor, sahabat sekaligus menjadi panutan bagi peserta didiknya. (TRS/2023)

Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik

kabarasn.info - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga hari ini masih terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui Taklimat Media secara virtual pada Senin (29/8/2022). 

Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN (honorer), akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghasilan Yang Layak Untuk Guru menurut UU Sisdiknas pnsdanpppk.com
RUU Sisdiknas diharapkan dapat memperbaiki penghasilan guru. (Sumber gambar: Koleksi pribadi)

Syahril menambahkan, RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Intinya, dengan RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean proses sertifikasi yang panjang. (TRS/2022)


Siap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

kabarasn.info - Kesempatan baik bagi guru honorer termasuk guru tenaga honorer eks Kategori dua (K2). Pemerintah melalui BKN berencana untuk merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Hal ini telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 November 2020.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik. 

1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021. (Sumber foto: kabarasn.info)


Perbedaannya adalah PNS lebih fokus kepada pembuatan keputusan dan kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK lebih fokus kepada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. 

Baca Juga: Inilah 4 alasan mengapa orang Indonesia ingin jadi PNS 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, diantaranya adalah jabatan fungsional guru.

Mendesaknya kebutuhan guru disebabkan oleh kurangnya tenaga guru serta tidak meratanya distribusi guru di daerah, sehingga pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK tenaga guru berhak memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Regulais yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Diharapkan kebijakna ini dapat mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.(TRS/2021)

Back To Top