Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik

kabarasn.info - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga hari ini masih terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui Taklimat Media secara virtual pada Senin (29/8/2022). 

Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN (honorer), akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghasilan Yang Layak Untuk Guru menurut UU Sisdiknas pnsdanpppk.com
RUU Sisdiknas diharapkan dapat memperbaiki penghasilan guru. (Sumber gambar: Koleksi pribadi)

Syahril menambahkan, RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Intinya, dengan RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean proses sertifikasi yang panjang. (TRS/2022)


Labels: asn, berita, guru, kemendikbudristek, tenaga kependidikan, tenaga pendidik

Thanks for reading Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik. Please share...!

0 Komentar untuk "Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik"

Back To Top