Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


47 Tower Apartemen Senilai Rp 9,4 T Akan Dibangun Menjadi Tempat Tinggal ASN di IKN

kabarasn.info - Dalam rangka memfasilitasi hunian bagi ASN yang akan tinggal di IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) berencana membangun hunian atau apartemen untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) di IKN. Rencananya apartemen yang dibangun itu dalam bentuk 47 tower dan diperuntukkan bagi ASN pelaksana hingga pejabat eselon I.

Ukuran Apartemen

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan ukuran unit apartemen untuk  para ASN, eselon I hingga III ini akan berbeda, tergantung pada tingkatan pangkat dan jabatan. Menurut Danis, masing-masing unit apartemen tersebut berukuran minimal 98 meter persegi (m2). 

Ilustrasi tower apartemen ASN di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)
Ilustrasi tower apartemen ASN di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

"Minimal 98 meter persegi. ASN akan dibedakan semakin tinggi dia semakin besar unitnya, tapi minimal 98 meter persegi," ungkapnya di Grand Jatra Balikpapan, Kalimantan Timur Sabtu (14/1/2023).

Biaya Pembangunan

Menurut Danis, saat ini Kementerian PUPR telah mengirimkan usulan rencana pembangunan apartemen bagi ASN tersebut. Adapun porsi pemerintah untuk membangun apartemen ASN di IKN sebanyak 47 tower dengan total anggaran sebesar Rp 9,4 triliun.

Baca juga: 35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

Rincian pembangunan 47 tower apartemen untuk ASN terdiri dari 31 tower untuk ASN di west residence, 9 tower untuk Paspampres, 4 tower untuk Polri, dan 3 tower untuk BIN.

"Ini rumah susun atau apartemen, sebanyak hampir 17.000 ASN itu akan datang bertahap. Bentuknya semua ya rumah susun atau apartemen setinggi 12 lantai dan dari beberapa tower," ungkap Danis.

Peran Swasta

Pembangunan IKN tidak hanya menjadi dominasi Kemen PUPR. Ada beberapa pihak swasta yang ikut serta dalam membangun hunian di IKN. Pihak swasta yang akan membangun hunian ASN di IKN di antaranya adalah PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), PT Risjadson Brunsfield Nusantara - CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).

Berikut ini adalah rincian tower hunian yang akan dibangun oleh pihak swasta:

  1. PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) akan membangun 6 tower apartemen 
  2. PT Risjadson Brunsfield Nusantara - CCFG Corp (Konsorsium Nusantara) membangun 60 tower yang dapat menampung 3.000 hingga 4.000 unit apartemen 
  3. Korea Land and Housing Corporation (KLHC) 23 tower dengan kapasitas 1.100 unit apartemen. (TRS 2023)

35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

kabarasn.info - Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota negara Indonesia masa depan yang direncanakan akan menggantikan Jakarta. IKN akan diresmikan pada Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. 

Tentang IKN

Menurut laman resmi IKN (ikn.go.id), IKN akan dibangun untuk memenuhi target Indonesia sebagai negara maju, sesuai dengan Visi Indonesia tahun 2045. Dalam rangka mengubah orientasi pembangunan  nasional menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia, maka IKN dibangun dengan menggunakan pendekatan identitas nasional.

Pemindahan IKN
 
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tahap awal kegiatan di kawasan IKN meliputi membangun infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan, pemindahan tahap awal ASN serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk yang akan menghuni IKN. Tahap awal ini akan dilaksanakan pada periode 2022 sampai dengan 2024.

Tahap berikutnya yang berlangsung pada periode 2024 sampai dengan 2035 adalah mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat ekonomi dan inovasi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal).

Pemindahan ASN ke IKN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mulai mempersiapkan perpindahan aparatur sipil negara ke IKN yang berada di Kalimantan Timur. Kemenpan-RB sudah memiliki perhitungan jumlah ASN yang akan pindah ke IKN mulai tahun 2024.

Dalam dokumen Surat Kementerian PAN-RB kepada Otorita IKN yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, tentang penyampaian data sementara ASN 35 K/L yang dipindah ke IKN dijelaskan bahwa terdapat 16.990 personel ASN dan petugas Hankam (pertahanan dan keamanan) yang akan pindah ke IKN per tahun 2024.

16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024
Ilustrasi 16.990 ASN yang akan pindah ke IKN. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Berdasarkan surat tersebut, dari total belasan ribu ASN yang pindah ke IKN, terdapat 35 kementerian (termasuk 4 kementerian koordinator) dan lembaga yang akan pindah terlebih dahulu. Penentuan ASN yang pindah ke IKN termasuk struktur keluarga dan pemetaannya dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian lembaga


16.990 personel ASN yang akan pindah ke IKN terdiri dari :
  • 11.274 orang yang akan dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas.
  • 5.176 orang personel Hankam yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pertahanan.
Berikut ini adalah 35 kementerian dan lembaga yang pegawainya akan pindah ke IKN dikutip dari surat Menpan-RB yang sama:
  1. Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan
  2. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Kemenko Bidang Perekonomian
  5. Kementerian Dalam Negeri
  6. Kementerian Luar Negeri
  7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  8. Kementerian Perdagangan
  9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Kementerian Kesehatan
  11. Kementerian Keuangan
  12. Kementerian Hukum dan HAM
  13. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  16. Kementerian Peremajaan Pembangunan Nasional
  17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Kementerian Sekretaris Negara
  19. Sekretariat Kabinet
  20. Kementerian Pertahanan
  21. Kejaksaan Agung
  22. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  23. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  24. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  25. Dewan Perwakilan Rakyat
  26. Mahkamah Agung
  27. Badan Pemeriksa Keuangan
  28. Badan Intelijen Negara
  29. Badan Siber dan Sandi Negara
  30. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  31. Komisi Pemberantasan Korupsi
  32. Badan Nasional Pengelola Perbatasan / Badan SAR Nasional
  33. Komisi Yudisial
  34. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  35. Badan Pangan Nasional. (TRS/2023)






Back To Top