Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Banyak PNS Senior Kurang Adaptif dan Alergi Teknologi Digitalisasi, Begini Kata MenPAN-RB

kabarasn.info - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tengah melakukan survei Indeks BERAKHLAK tahun 2023. Survei Indeks BerAKHLAK merupakan pengukuran hasil dari implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” yang dilaksanakan instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Susah Adaptif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, ada salah satu masalah yang dihadapi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungannya. Anas menyebut bahwa masalah tersebut adalah adaptif.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

"Ternyata ASN kita ada masalah termasuk kita semuanya, terutama para pemimpin, apalagi sudah eselon II, I, ini susah adaptif," ujar Anas dalam acara ASN Culture Festival 2023, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Anas menjelaskan, berdasarkan indeks implementasi berAkhlak nasional tahun 2022 adaptif merupakan indeks berakhlak dengan nilai persentase paling rendah. Aspek adaptif masuk ke dalam kelompok yang tidak sehat atau masuk dikategori C dengan skor hanya 38,9 persen.

kabarasn.info asn kurang adaptif
Skor Indeks BerAKHLAK Tahun 2022. (Diolah)


Ia menilai para PNS senior masih terjebak pada masa lalu yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Padahal, Anas berulang kali menyampaikan bahwa hal-hal baru ini mesti disesuaikan.

"Maunya pikiran dia, masa lalu dia, itu mempengaruhi proses pengambilan keputusan," kata Anas.

KemenPAN-RB saat ini juga tengah melakukan survei berAkhlak Nasional 2023. Meskipun belum selesai sepenuhnya, hasil dari survei itu mulai terlihat adanya kenaikan dari sebelumnya 60,9 persen menjadi 61,1 persen.

kabarasn.info
Indeks BerAKHLAK dua tahun terakhir. (Diolah)


Jangan Alergi Teknologi

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) (3/10/2023), Presiden Joko Widodo membahas mengenai TikTok Shop dihadapan ASN yang hadir. Ia ingin ASN adaptif terhadap perubahan regulasi.

"Regulasi baik itu Undang-Undang, Permen, Perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas tinggi butuh kelincahan, karena perubahan sangat cepat sekali," kata presiden RI ketujuh itu.

Baca juga: Hebat! Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Indramayu Menduduki Peringkat Ketiga se-Jawa Barat

Selain itu, presiden mengatakan saat ini masih banyak negara yang belum siap dan khawatir dalam menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang semakin pesatseperti Artificial Intelligence, dan Generatif Intelligence.

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, ternyata banyak negara yang belum mempersiapkam regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Sebagai contoh, yang dialami Indonesia terkait TikTok Shop.

Jokowi berharap ketika muncul teknologi baru, regulasinya segera disiapkan oleh birokrasi. Jokowi mencontohkan dengan kejadian Tiktok Shop yang tidak langsung disrespons cepat, sehingga berdampak kepada UMKM dan pasar tradisional. 

Berdasarkan hal tersebut, Jokowi menegaskan, ASN tidak alergi terhadap teknologi dan perkembangan digitalisasi. Menurutnya, kedua hal itu sangat penting. (TRS/2023)

Hebat! Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Indramayu Menduduki Peringkat Ketiga se-Jawa Barat

kabarasn.info- Kabar gembira bagi seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Belum lama ini Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Indramayu dr. H. Deden Bonni Koswara mengumumkan bahwa Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil (IP ASN) Kabupaten Indramayu menduduki peringkat ke-3 se-Provinsi Jawa Barat.

Apa Itu IP ASN?

Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang didasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Pengukuran IP-ASN tersebut sesuai dengan amanat  UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang profesional. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Sesuai Dengan Visi Kabupaten Indramayu, Hebat!

Menanggapi prestasi tersebut, Deden menjelaskan bahwa IP ASN di Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini diukur berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

"Alhamdulillah dari capaian IP ASN Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini karena kita memiliki nilai meliputi, Kualifikasi (21.18), Kompetensi (34.5), Kinerja (24.52) dan Disiplin (5)," jelas Deden.

IP-ASN Kabupaten Indramayu tertinggi ketiga se-Jawa Barat (Foto: pnsdanpppk.com)

Dengan bobot hasil pengukuran sebesar 85,5 maka IP ASN Kabupaten Indramayu dikategorikan dengan kategori "Tinggi". Dengan hasil pengukuran tersebut, diharapkan dapat digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN di Kabupaten Indramayu.

Hasil dari pengukuran ini juga dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN Kabupaten Indramayu menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya 

Perlu diketahui bahwa IP ASN Kabupaten Indramayu tahun 2021 hanya mencapai 35,81 kemudian tahun 2022 mengalami kenaikan 79,46 dan tahun 2023 ini mencapai  85,5. (TRS/2023)

Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

kabarasn.info - Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Nomor 8 Tahun 2019, Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IPASN) adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Adapun pengertian dari IPASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Indeks Profesionalitas ASN (pnsdanpppk.com)
IP ASN untuk meningkatkan kualitas ASN. (Sumber: kabarasn.info)

BKN telah mengeluarkan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Pedoman IP-ASN ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah guna mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN untuk PNS baik di pusat maupun di daerah.

Kriteria Pengukuran Indeks Profesionalitas.

Kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN mencakup:

1. Dimensi Kualifikasi

Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi
pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi
Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS,
meliputi:

  1. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  2. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  3. Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  4. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  5. Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
  6. (SLTA)/sederajat;
  7. Di bawah SLTA.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:

  1. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikanS-3 (Strata Tiga);
  2. Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  3. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
  4. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  5. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat;
  6. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

2. Dimensi Kompetensi

Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat
pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam
pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan
kompetensi yang terdiri atas:

1. Diklat Kepemimpinan.Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Diklat Fungsional.

Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.

3. Diklat Teknis.

Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;

c) Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.

Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c) Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;d) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir. Keikutsertaan dalam seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya tersebut dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya


3. Dimensi Kinerja

Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang  digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
2. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a) Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b) Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d) Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e) Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Dimensi Disiplin

Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
1. Hukuman disiplin ringan;
2. Hukuman disiplin sedang;
3. Hukuman disiplin berat.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a) Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b) Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat  ringan;

c) Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplintingkat sedang; 

d) Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin yang diatas yaitu yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Kategori tingkat Profesionalitas ASN

Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 – 100;
b. 81 – 90;
c. 71 – 80;
d. 61 – 70; dan
e. 60 ke bawah.

Sebutan tingkat Profesionalitas ASN diatas adalah :
a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91– 100;
b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90;
c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80;
d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70;
e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
d. Maksud dan Tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Pengukuran ini dimaksudkan sebagai acuan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan tujuan agar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara benar. Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya. 

Untuk mengetahui nilai IP ASN, anda dapat mengikuti TAUTAN INI. (TRS/2022)

Back To Top