Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


1753 Orang Tenaga PPPK Tahun 2023 Kabupaten Indramayu Dilantik Bupati

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dapat diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang dalam hal ini adalah kepala daerah atau bupati/walikota.

 

kabarasn.info
Bupati Indramayu melantik dan mengambil sumpah 1753 orang PPPK. (Foto: Instagram Diskominfo Indramayu)

1753 Orang

Belum lama ini Bupati Indramayu, Nina Agustina, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 1.753 orang tenaga PPPK tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Singalodra Kecamatan Sindang pada Jumat (8/3/2024).

Formasi yang disediakan untuk PPPK Kabupaten Indramayu terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 1.652 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 95 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 6 formasi.

Dalam acara tersebut dimeriahkan dengan tayangan video, Tari Batik dan juga penyerahan cinderamata oleh PPPK kepada Bupati. Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Indramayu, Manajer Taspen Cirebon, dan Pimpinan Cabang BJB Indramayu.

Baca juga: 69 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Indramayu

Harus Mampu Memotivasi Diri

Dalam sambutannya, Nina menyampaikan agar PPPK  harus menunjukkan komitmen dalam bekerja untuk memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain itu pengangkatan PPPK ini menjadi momentum yang sangat penting, karena akan memperkuat super tim yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang pada kesempatan ini telah dilantik dan menerima SK PPPK. Setelah menerima SK harus lebih rajin dan termotivasi dari sebelumnya,” ujar Nina.

Menjalankan Tugas Sebaik-baiknya

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menyampaikan agar PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengnan amanah yang diberikan. (TRS/2023)


Keren! Kabupaten Indramayu Meraih Penghargaan Anugerah Meritokrasi Untuk Manajeman ASN

kabarasn.info - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, karena pada awal Desember ini Bupati Indramayu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi untuk manajemen aparatur sipil negara (ASN). Penghargaan ini diberikan karena  konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu.

kabar asn indonesia
Bupati Indramayu menerima penghargaan anugerah meritokrasi manajemen ASN (Foto: Diskominfo Indramayu)

Apa Itu Sistem Merit

Sebenarnya apa sih sistem merit itu? Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebuthan khusus.

Baca juga: Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

Sebagai Bentuk Apresiasi

Anugerah Meritokrasi tahun 2023 ini diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Usai menerima penghargaan, Bupati Indramayu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah daerah dalam penerapan Sistem Merit. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan mampu mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.

“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui Sistem Merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” jelas Nina.

Awalnya Diterapkan Sektor Swasta

Dalam kesempatan itu Kepala KASN menjelaskan, awalnya sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. 

Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan,” kata Pramusinto.

Masih menurut Pramusinto, penambahan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Merit terus bertambah di Indonesia.

8 Aspek Penilaian

Menurut plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, terdapat beberapa aspek penilaian pada Sistem Merit.

Aspek-aspek tersebut adalah : 

  1. aspek perencanaan kebutuhan dengan bobot nilai 10%;
  2. aspek pengadaan dengan bobot nilai 10%; 
  3. aspek pengembangan karier dengan bobot nilai 30%; 
  4. aspek promosi dan mutasi dengan bobot nilai 10%;
  5. aspek manajemen kinerja bobot nilai 20%; 
  6. aspek penggajian, penghargaan dan disiplin dengan bobot nilai 10%; 
  7. aspek perlindungan dan pelayanan dengan bobot nilai 4%; dan
  8. aspek sistem informasi dengan bobot nilai 6%.

Masih menurut Deden, penilaian sistem merit ini dilakukan melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu instrument untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah.

Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan transformasi birokrasi secara bertahap dan terukur dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. 

Sebagai informasi tambahan, pada Tahun 2021 lalu, nilai sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu masih 0 (nol). Setahun kemudian menjadi 178,5 poin dengan kategori kurang, dan pada tahun 2023 sebesar 255,5 poin dan masuk kategori baik. (TRS/2023)

Hebat! Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Indramayu Menduduki Peringkat Ketiga se-Jawa Barat

kabarasn.info- Kabar gembira bagi seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Belum lama ini Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Indramayu dr. H. Deden Bonni Koswara mengumumkan bahwa Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil (IP ASN) Kabupaten Indramayu menduduki peringkat ke-3 se-Provinsi Jawa Barat.

Apa Itu IP ASN?

Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang didasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Pengukuran IP-ASN tersebut sesuai dengan amanat  UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang profesional. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Sesuai Dengan Visi Kabupaten Indramayu, Hebat!

Menanggapi prestasi tersebut, Deden menjelaskan bahwa IP ASN di Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini diukur berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

"Alhamdulillah dari capaian IP ASN Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini karena kita memiliki nilai meliputi, Kualifikasi (21.18), Kompetensi (34.5), Kinerja (24.52) dan Disiplin (5)," jelas Deden.

IP-ASN Kabupaten Indramayu tertinggi ketiga se-Jawa Barat (Foto: pnsdanpppk.com)

Dengan bobot hasil pengukuran sebesar 85,5 maka IP ASN Kabupaten Indramayu dikategorikan dengan kategori "Tinggi". Dengan hasil pengukuran tersebut, diharapkan dapat digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN di Kabupaten Indramayu.

Hasil dari pengukuran ini juga dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN Kabupaten Indramayu menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya 

Perlu diketahui bahwa IP ASN Kabupaten Indramayu tahun 2021 hanya mencapai 35,81 kemudian tahun 2022 mengalami kenaikan 79,46 dan tahun 2023 ini mencapai  85,5. (TRS/2023)

360 CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019 Menerima SK

kabarasn.info - Sebanyak 360 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS formasi tahun 2019.
360 CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019 Menerima SK
Sejumlah CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019 Menerima SK. (Sumber gambar: Diskominfo Indramayu)


Penyerahan SK CPNS diserahkan langsung Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat kepada 360 orang CPNS secara virtual di Indramayu Command Center (ICC) dan kantor masing-masing, Rabu (20/01/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu selaku Ketua Pelaksana Pengadaan CPNS tahun 2019, Rinto Waluyo menjelaskan, 
alokasi formasi CPNS Umum sebanyak 361 formasi yang terdiri dari formasi umum sebanyak 355 formasi, formasi lulusan terbaik/cumlaude sebanyak 4 formasi, dan formasi disabilitas 2 formasi. 

Dari 361 formasi tersebut, sebanyak 11.786 orang telah mendaftar dan 11.217 orang yang berhak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Kemudian yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 955 orang. 

Rinto menambahkan, dari total alokasi formasi 361, formasi yang tidak terisi sebanyak 1 formasi dengan jabatan nutrisionis ahli pratama dengan lokasi formasi RSUD Pantura MA Sentot Patrol dikarenakan tidak ada yang melamar.


"Sehingga hasil akhir yang dinyatakan lulus seleksi SKD dan SKB berjumlah 360 orang," kata Sekda.

Sementara itu Plt. Bupati Indramayu  Taufik Hidayat mengatakan, sebagai CPNS dituntut untuk dapat menumbuhkan sikap profesional sebagai ASN yang senantiasa mengorientasikan hasil kerjanya secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai hakekat dari implementasi Good Governance.

Taufik menegaskan, setelah menjadi CPNS maka harus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika, serta tidak boleh manja terhadap pekerjaan.

"Jadilah CPNS yang mandiri tidak ketergantungan kepada pihak manapun terlebih kita masuk ke era milenial yang dituntut agar menguasai teknologi informasi," tegas Taufik.

CPNS juga harus berhati-hati dalam menanggapi suatu permasalahan terutama dalam menyampaikan sesuatu opini pada media sosial,  selalu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan ikut membangun kinerja birokrasi, membangun budaya yang positif dan etos kerja yang tinggi serta terus mengembangkan kompetensinya. 


Pada kesempatan itu diserahkan secara simbolis SK kepada 3 orang perwakilan CPNS yaitu formasi umum kepada Unang Nuansah, S.Pd (UPTD SD Negeri II Ujunggebang Kecamatan Sukra), formasi cumlaude kepada Dewi Riyana,.S.Pd (UPTD SD Negeri II Krimun Kecamatan Losarang), dan formasi disabilitas kepada Prapanca Agit Lazuardi, A.Md (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). *(Aa DENI/DEDI/Diskominfo Indramayu)*
Back To Top