Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Keren! Kabupaten Indramayu Meraih Penghargaan Anugerah Meritokrasi Untuk Manajeman ASN

kabarasn.info - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, karena pada awal Desember ini Bupati Indramayu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi untuk manajemen aparatur sipil negara (ASN). Penghargaan ini diberikan karena  konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu.

kabar asn indonesia
Bupati Indramayu menerima penghargaan anugerah meritokrasi manajemen ASN (Foto: Diskominfo Indramayu)

Apa Itu Sistem Merit

Sebenarnya apa sih sistem merit itu? Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebuthan khusus.

Baca juga: Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

Sebagai Bentuk Apresiasi

Anugerah Meritokrasi tahun 2023 ini diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Usai menerima penghargaan, Bupati Indramayu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah daerah dalam penerapan Sistem Merit. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan mampu mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.

“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui Sistem Merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” jelas Nina.

Awalnya Diterapkan Sektor Swasta

Dalam kesempatan itu Kepala KASN menjelaskan, awalnya sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. 

Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan,” kata Pramusinto.

Masih menurut Pramusinto, penambahan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Merit terus bertambah di Indonesia.

8 Aspek Penilaian

Menurut plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, terdapat beberapa aspek penilaian pada Sistem Merit.

Aspek-aspek tersebut adalah : 

  1. aspek perencanaan kebutuhan dengan bobot nilai 10%;
  2. aspek pengadaan dengan bobot nilai 10%; 
  3. aspek pengembangan karier dengan bobot nilai 30%; 
  4. aspek promosi dan mutasi dengan bobot nilai 10%;
  5. aspek manajemen kinerja bobot nilai 20%; 
  6. aspek penggajian, penghargaan dan disiplin dengan bobot nilai 10%; 
  7. aspek perlindungan dan pelayanan dengan bobot nilai 4%; dan
  8. aspek sistem informasi dengan bobot nilai 6%.

Masih menurut Deden, penilaian sistem merit ini dilakukan melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu instrument untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah.

Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan transformasi birokrasi secara bertahap dan terukur dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. 

Sebagai informasi tambahan, pada Tahun 2021 lalu, nilai sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu masih 0 (nol). Setahun kemudian menjadi 178,5 poin dengan kategori kurang, dan pada tahun 2023 sebesar 255,5 poin dan masuk kategori baik. (TRS/2023)

Terlalu! ASN Wanita Ini Menjual Anaknya Kepada Pria Hidung Belang

kabarasn.info- Seorang ASN selain menjadi abdi negara, hendaknya juga menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di sekitranya. Hal ini seusia dengan kode etik ASN yang tercantum dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan ASN.

Menjual Anak Kandung

Belum lama ini pemberitaan kita digegerkan dengan adanya kasus seorang ibu di Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. Tersangka merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Anggota Reskrim Polres Bengkulu Selatan menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi prostitusi di Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu. 

Seorang oknum ASN menjual anaknya kepada pria hidung belang. (Foto: Youtube Kompas TV)

Polisi mulai mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau tppo ini setelah ada laporan dari warga sekitar. Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan seorang wanita berinisial TS sebagai tersangka. 

Tersangka Seorang ASN

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka TS menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Tersangka diketahui menjual anak kandungnya melalui media sosial sejak setahun terakhir. Tersangka juga merupakan seorang ASN di lingkungan Pemeruntah Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang atau TTPU dan juga prostitusi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Selain melanggar pidana, tersangka juga melanggar kode etik ASN dengan ancaman hukuman diberhentikan dengan tidak hormat. (TRS/2023)

KASN: Perilaku ASN Yang Pamer Harta, Melukai Hati Masyarakat

kabarasn.info - Kasus terungkapnya harta kekayaan yang dimiliki oleh salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sempat membuat heboh publik. Kasus yang berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak RAT berimbas pada pengungkapan harta kekayaan yang dianggap tidak wajar oleh warganet. Hal ini tentu saja tidak lepas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tanggapan KASN

Menurut wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyatakan bahwa KASN mendukung penuh arahan Presiden Joko Widodo yang melarang keras  sifat hedonisme, jemawa, dan pamer kekuasaan bagi ASN.

Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN
Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN. (Foto: kasn.go.id)

Seperti dikutip dari laman resmi kasn.go.id, Tasdik mengatakan bahwa  perilaku (RAT) tersebut membawa dampak yang negatif terhadap citra pemerintah. Tasdik menambahkan, di tengah upaya reformasi birokrasi serta dalam membangun birokrasi yang kompeten dan profesional masih ada perilaku ASN yang sangat mengecewakan masyarakat.

Dispilin PNS

Sejak pertama dilantik, seorang PNS terikat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termausk tentang disiplin PNS. Seyogyanya PNS yang sudah terikat dengan disiplin PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabatnya sendiri. Salah satu bentuk disiplin PNS adalah wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

"Diartikan melaporkan secara benar jenisnya, cara perolahannya secara jelas tegas dan benar. Oleh karena itu, maka LKHPN yang sampai ini jadi kewajiban perlu kita evaluasi, jangan sampai laporan ini jadi formalitas, isinya tidak pernah dikaji benar atau tidaknya," ungkap Tasdik. 

Jika di kemudian hari ditemukan laporan kekayaan yang mencurigakan, maka aparat pengawas internal harus mengambil langkah-langkah  klarifikasi. Mereka harus punya punya komitmen yang tinggi dalam menindak dan mencegah potensi masalah tersebut sehingga diharapkan ke depan bisa dihilangkan. (TRS/2023)

Back To Top