Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! Guru di Daerah Dapat Stimulus Kenaikan Pangkat Lebih Cepat

kabarasn.info - Dalam rangka mengapresiasi para guru ASN yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas akan memberikan stimulus kenaikan pangkat untuk guru yang bekerja di daerah tersebut. 

Sebagai Bentuk Insentif

Menurut Anas. kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif. Hal tersebut merupakan upaya untuk mendorong dan mengapresiasi guru di daerah 3T. Untuk mendukung hal itu, Anas mengatakan akan ada kebijakan yang mengatur mengenai percepatan kenaikan pangkat.

kabarasn.info
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas (Foto: KemenPAN-RB)


"Kami akan beri insentif dan salah satunya jika naik pangkat lebih cepat. Kalau di kota misalkan butuh 4 tahun, di 3T cukup 2 tahun, dan begitu seterusnya," kata Anas pasca meninjau acara penataan organisasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Selasa (5/12/2023), sebagaimana dikutip dari detikBali.

Minat Lulusan untuk Isi Guru Daerah Masih Rendah

MenPAN-RB menyiratkan terdapat ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dengan daerah 3T belum maksimal yang disebabkan oleh keterisian tenaga pendidik yang belum memadai. MenPAN-RB juga mengakui tentang rendahnya minat lulusan baru untuk mengisi formasi guru di daerah. 

Baca juga: Kabar Gembira! 1 Juta Guru ASN PPPK Ditargetkan Jokowi Pada Tahun 2024

"Soal 3T memang jadi kendala, dan UU ASN akan ada (menciptakan) kemudahan mobilitas talenta, terutama ke 3T. Kemarin lebih dari 130 ribu formasi (guru-nakes) kosong," ungkap Anas.

Anas menambahkan tidak ada calon pelamar ASN yang melamar di daerah 3T. Hal ini mengakibatkan banyak wilayah tersebut yang tidak memperoleh tenaga guru dan tenaga kesehatan yang baik.

Kebijakan Untuk Guru Daerah 3T

Berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan yang sedang disusun soal insentif ini diharapkan dapat mempertahankan keterisian formasi guru dan nakes secara merata di daerah 3T. Selain itu dapat juga menarik minat para lulusan terbaik agar mau mengabdi di wilayah 3T.

Terkait kebijakan ini sempat dibahas oleh KemenPAN-RB dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam kebijakan tersebut adalah insentif untuk guru yang bekerja di sejumlah daerah, termasuk 3T.

Kolaborasi antara dua kementerian ini diharapkan dapat memastikan karier guru dan ketersediaannya di wilayah 3T. Untuk mewujudkan hl tersebut, pemerintah juga bersiap untuk rekrutmen 1 juta guru PPPK pada akhir tahun 2024. (TRS/2023)

Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

kabarasn.info - Kabar gembira bagi para abdi negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan tentang proses kenaikan gaji dan kenaikan pangkat yang lebih cepat bagi PNS. Kenaikan pangkat PNS yang cepat juga dapat berdampak kepada kenaikan gaji.

Instruksi Presiden

Hal itu disampaikan Menpan-RB setelah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo. Percepatan kenaikan pangkat dan gaji PNS merupakan instruksi langsung dari presiden. 

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," beber Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Jawapos.

Ilustrasi PNS naik pangkat. (Foto: solokkota.go.id)

Kenaikan pangkat PNS ini akan berkorelasi dengan kenaikan gaji yang diterima PNS. Lebih cepat PNS naik pangkat atau golongan, maka akan diirigi juga dengan kenaikan gaji. hal itu disebabkan karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.

Baca Juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa 

Mulai Berlaku Tahun Ini

Dengan kebijakan kepegawaian baru ini, dapat lebih memudahkan PNS dalam melakukan kenaikan pangkat. Anas menambahkan, jadwal kenaikan pangkat hingga enam kali setahun ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. 

Tidak hanya pengurusan kenaikan pangkat yang akan dipermudah dengan menambah jadwal menjadi enam kali setahun, tetapi layanan kepegawaian juga akan diperbaiki. Kabar baiknya adalah kebijakan ini mulai dilaksanakan pada tahun ini.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah hanya menjadwalkan kenaikan pangkat sebanyak dua kali dalam setahun. PNS yang tidak dapat mengurus kenaikan pangkat tahun ini, harus menunggu proses tahun berikutnya.

"Menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," ungkap Anas.

Pemangkasan Proses

Sudah menjadi rahasia umum jika mengurus kenaikan pangkat dan pensiun selama ini sangat merepotkan dan dikeluhkan PNS.

"Proses sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambah Anas.

Sedangkan besaran gaji PNS mengacu pada pangkat dan golongan. Besaran Gaji PNS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. (TRS/2023)


Back To Top