Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Ingin Jadi PNS Provinsi? Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

kabarasn.info - Menjadi seorang abdi negara harus siap menghadapi sebuah resiko yaitu tidak lepas dari mutasi. Mutasi PNS adalah segala perubahan mengenai status seorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain. Kadang dalam mutasi, dapat meningkatkan karir seorang PNS.

Jenis Mutasi

Dikutip dari laman resmi BKN, terdapat 6 jenis mutasi yaitu:

  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
  2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi 
  3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi 
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Belum lama ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan tentang Seleksi Akuisi Talenta Eksternal Atas Permintaan Sendiri atau Mutasi PNS ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gelombang 1 Tahun 2023.

Seleksi Akuisisi Talenta Ekstrenal Pemprov Jabar Tahun 2023
Seleksi Akuisisi Talenta Ekstrenal Pemprov Jabar Gelombang 1 Tahun 2023. (Foto: BKD Pemprov Jabar)

Dengan kata lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka peluang kepada seluruh ASN di Indonesia untuk dapat pindah atau masuk menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Dasar Hukum

Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, disebutkan bahwa dasar hukum kegiatan mutasi ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mutasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Proses Pelaksanaan Seleksi

Seleksi mutasi masuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme akuisisi talenta yang transparan, terbebas dari benturan kepentingan, kolusi dan nepotisme yang terbuka untuk umum dan mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan sesuai dengan kaidah meritokrasi.

Baca juga: Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai

Persyaratan

Adapun persyaratan dan ketentuan PNS yang ingin mendaftar adalah sebagai berikut :

1. Formasi

Formasi yang dibuka pada seleksi gelombang 1 ini sebanyak 26 (dua puluh enam) Jabatan  Pelaksana untuk  57 (lima puluh tujuh) formasi untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Analis Pengembangan Kompetensi;
  3. Analis Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Analis Pendidikan;
  5. Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana;
  6. Analis Pengembang Teknologi Pendidikan;
  7. Analis Sistem Informasi;
  8. Analis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  9. Analis Kelembagaan;
  10. Penyusun Kerjasama Pelatihan
  11. Penyusun Laporan Hasil Diklat;
  12. Pengawas dan Pengendali Mutu Internal; 
  13. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman;
  14. Analis Hukum Pertanahan;
  15. Analis Peta Wilayah;
  16. Pengawas Bangunan dan Gedung;
  17. Pengelola Data;
  18. Pengelola Data Tenaga Kependidikan;
  19. Pengelola Monitoring dan Evaluasi;
  20. Pengelola Sampel Pengujian;
  21. Pengelola Perumahan dan Permukiman.
  22. Pengelola Kurikulum;
  23. Pengolah Data Penyuluhan dan Layanan Informasi; 
  24. Pengelola Teknologi Informasi;
  25. Pengelola Penyelenggaraan Diklat;
  26. Pengelola Barang Milik Negara;  
2. Download 
Download informasi lengkap tentang mutasi ini DISINI. (TRS/2023)

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

kabarasn.info - Mutasi atau perpindahan tugas dalam birokrasi adalah hal yang lumrah. Namun baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memperketat mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan diminta untuk mengabdi terlebih dahulu di desa-desa sebelum dapat mengajukan mutasi. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pada kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis oleh DPC PDIP di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari detikFinance.

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa (pnsdanpppk.com)
ASN harus mengabdi dulu di desa sebelum mengajukan mutasi. (Sumber: Koleksi pribadi)

Anas mengatakan, tidak sedikit kasus ASN mengajukan perpindahan setelah ditempatkan di daerah. Sehingga mengakibatkan daerah seperti Maluku dan Papua kekurangan ASN.


Setelah menjadi Menpan-RB, Azwar Anas memfokuskan pada isu pemerataan ASN. Persebaran ASN disebutnya kurang merata, yang salah satunya disebabkan oleh ASN yang mengajukan perpindahan atau mutasi.

Menurut Anas, apabila polanya seperti itu, maka ratusan ribu formasi ASN pun tidak akan cukup. Padahal setiap tahun Presiden Jokowi memberi perhatian terhadap formasi ASN.

Terkait hal tersebut, ia menyebut Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga nanti ke depannya akan ada sistem yang mengunci ASN, yang membuat mereka tidak bisa pindah ke kota dalam waktu tertentu.


"Yang ikut tes ASN untuk waktu tertentu dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa, supaya mengabdi dulu di desa-desa. Kalau nggak, nanti di desa dia hanya cari tempat formasi lalu pindah ke kota," imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka daerah tidak akan kekurangan tenaga kesehatan yang mumpuni dan juga tidak akan kekurangan tenaga pendidik yang bagus. (TRS/2022)
Back To Top