Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Informasi Terbaru Terkait Verifikasi Database Honorer

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 66 menyebutkan Pegawai non-ASN (honorer) wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah juga dilarang untuk mengangkat honorer selain Pegawai ASN.

kabarasn.info
Penyelesaian tenaga non-ASN/honorer paling lambat Desember 2024. (Foto: Info Publik)


Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika aturan ini dilanggar maka PPK mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hati-Hati Buat Para Honorer! Karena Bisa Menjadi Target Penipuan Seleksi CPNS

Saat ini Pemerintah melalui BKN dan BPKP sedang menyiapkan skema verifikasi data tenaga honorer untuk tahun 2024. Adapun skema tersebut adalah sebagi berikut:

  • Pemerintah sedang menyiapkan skema verifikasi data tenaga honorer untuk tahun 2024.
  • Undang-undang nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa status tenaga honorer harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.
  • Skema piloting verifikasi ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan proses seleksi dan pengangkatan ASN yang lebih transparan dan efisien.
  • Data dari verifikasi ini akan menjadi pondasi untuk kebijakan terkait dengan status tenaga honorer.
  • Harapan pemerintah adalah bahwa hasil verifikasi ini akan menghasilkan database tenaga honorer yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi terbaru terkait pendataa dan verifikasi tenaga honorer Indonesia. Ikuti terus kabarasn.info untuk mendapatkan informasi terupdate seputar ASN dan honorer. (TRS/2024)

Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru

kabarasn.info - Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, aparatur sipil negara (ASN) memiliki payung hukum terbaru yang menaungi PNS dan PPPK, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 tahun 2014.

UU ASN yang baru tersebut telah dibahas sejak 18 Januari 2021 oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama dan alot, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani  UU tersebut pada 31 Oktober 2023.

Menyelamatkan Honorer

Menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, keberadaan UU ASN terbaru ini sangat signifikan karena menjadi  landasan hukum untuk menyelamatkan tenaga honorer atau tenaga non ASN dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan November 2023 yang lalu. Selain itu UU ASN ini juga menjadi regulasi yang memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan Anas saat sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU itu menjadi UU. Itulah sebabnya mengapa keberadaa UU ini menjadi krusial.

kabarasn.info
Ilustrasi ASN (Foto: kabarasn.info)

Meski demikian, UU ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya regulasi turunan yang merinci ketentuan tentang ASN. Aturan turunan tersebut  berupa Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.

Kesamaan Hak PNS dan PPPK

Satu hal yang penting dalam UU ASN terbaru ini adalah adanya kesamaan hak antara PNS dan PPPK. Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah juga ditiadakan karena hanya mengenal istilah Pegawai ASN.

Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

Hak pegawai ASN diantaranya adalah penghargaan dan pengakuan dalam bentuk material dan/atau non material. yang terdiri atas 

  • penghasilan (gaji dan upah); 
  • penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial; h
  • tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
  • jaminan sosial, 
  • jaminan kesehatan, 
  • jaminan kecelakaan kerja, 
  • jaminan kematian, 
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 
  • hak lingkungan kerja yang sehat (fisik dan non fisik); 
  • pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan 
  • bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

TNI Polri Bisa Mengisi Jabatan ASN

Dalam pasal 19 UU ASN itu terdapat ketentuan bahwa ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya.

"Jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya, sangat mungkin ini dibuka. Tetapi ini sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud, bisa TNI atau Polri," ujar Anas saat menyampaikan mengenai ketentuan timbal balik tersebut. 

Seperti tersirat dalam Pasal 52 ayat (3) huruf f UU ini, pemerintah tidak menginginkan ASN khususnya PNS merasa nyaman dengan kursi yang mereka duduki. Sehingga pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja dengan baik. 

Selain itu, di dalam UU itu penghapusan pegawai honorer dan non-ASN lainnya ditetapkan menjadi tahun 2025. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sejak Undang-undang ini ditetapkan. Instansi Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (TRS/2023)


Setengah Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Jika Partai Demokrat Menang Pemilu 2024

kabarasn.info - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), apabila Demokrat memenangkan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan AHY dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

AHY menambahkan bahwa hari ini nasib 500.000 tenaga honorer tidak menentu. Sehingga dia berjanji, jika Partai Demokrat naik kembali ke pemerintahan, maka para tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi PNS. Masih menurut AHY, Partai Demokrat punya sejarah dalam memikirkan nasib pegawai honorer dan para PNS. 

Setengah Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Jika Partai Demokrat Menang Pemilu 2024 pnsdanpppk.com
Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapimnas Partai Demokrat 2022. (Sumber: Liputan6.com)

Seperti di kutip dari Kompas.com, di hadapan sekitar 3000 kadernya, AHY mengklaim bahwa pada periode 2004-2014, di zaman pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Sedangkan dalam pemerintahan Jokowi, masih ada 500.000 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya

Sebagai informasi tambahan, dalam rapimnas tersebut terdapat tiga agenda besar yang dibahas. Pertama tentang kondisi masyarakat, kedua tentang masukan penentuan koalisi dan figur capres-cawapres, dan ketiga tentang strategi pemenangan Pemilu 2024. 

Menurut Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra,  AHY sebelumnya menyampaikan ingin mendengar langsung usulan dari perwakilan kader Partai Demokrat di Tanah Air. Ia juga mengungkapkan usulan itu termasuk pengusungan figur capres-cawapres. (TRS/2022)


Back To Top