Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Cair Serentak 1 Februari, Inilah Besaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Diterima

kabarasn.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar dua belas persen. Mulai tahun ini kenaikan gaji para abdi negara tersebut dikabarkan akan cair serentak per 1 Februari 2024.

Dikebut Akhir Januari

Kenaikan gaji ASN ini dipastikan langsung oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengatakan penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu. Untuk gaji ASN, TNI dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan. (Foto: RBTV Disway)

Sementara itu untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen. Menindaklanjuti hal itu, menurut Sri Mulyani saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait aturan kenaikan gaji tersebut. Dengan demikian nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah payung hukumnya selesai dibuat. Jika pemerintah dapat menyelesaikan regulasinya di akhir Januari ini, maka ASN dan pensiunan diprediksi dapat menikmati kenaikan gaji di bulan Februari 2024 mendatang.

Besaran Setelah Naik

Diketahui gaji PNS terendah untuk golongan 1A adalah sebesar Rp 1.560.800 Setelah mengalami kenaikan gaji delapan persen maka gaji yang akan diterima PNS golongan 1A 2024 berkisar Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan 4E senilai Rp 5.901.200 per bulan apabila dihitung kenaikan sebesar 8% maka total gaji PNS golongan 4E pada 2024 berada pada kisaran Rp 6.373.000  atau naik Rp 472 ribu.

Benarkah Pensiun Massal PNS Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2023?

kabarasn.info - Sesuai peraturan perundang-undangan, salah satu hak PNS adalah mendapatkan pensiun. Menurut Humas BKN, pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama bertugas mengabdi pada negara. Yang berhak mendapat pensiun bukan hanya PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan kepada janda/duda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua. 

Pengertian

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS. (Foto: CNBC Indonesia)

Jenis Pensiun

Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa terdapat enam jenis pensiun:

  1. Pensiun karena sudah mencapai batas usia pensiun
  2. Pensiun karena tidak cakap jasmani dan rohani
  3. Pensiun janda/duda meninggal dunia aktif
  4. Pensiun anumerta
  5. Pensiun karena permintaan sendiri
  6. Pensiun karena mencalonkan diri

Rencana Pensiun Dini Massal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Deputi Bidang SDM, Alex Denni mengatakan bahwa rencana pensiun dini masal tidak akan sembarangan ditetapkan pemerintah dan juga tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun

Deni mengatakan, sebelum sampai ke tahap pensiun dini masal, pemerintah harus mampu mengkalkulasi jumlah ASN dengan kebutuhan kerja pembangunan negara secara keseluruhan.

"Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu. kebutuhannya jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi. Kita kan lagi pembangunan, percepatan segala macam," kata dia saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Terdapat Sisi Positif dan Negatif

Seperti telah diketahui bersama bahwa wacana tentang pensiun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah dimuat dalam draf revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dapat mengubah tatanan sistem ASN di Tanah Air, maka rencana ini menjadi sorotan masyarakat.

Kontan saja hal ini menjadi pembahasan dari banyak pihak, termasuk pakar kebijakan publik.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah Prawiraharja, terdapat sisi positif dan negatif dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah dari aspek pelayanan publik.

Baca juga: Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi

Trubus mengatakan, dampak positif dari pensiun dini massal adalah memberikan ruang efisiensi bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penghematan APBN dapat dilakukan mengingat uang pensiun PNS ditanggung oleh negara melalui pemerintah pusat.

Sedangkan sisi negatifnya adalah dapat melumpuhkan sektor pelayanan publik. Hal ini  terjadi jika jika skema yang digunakan tidak memperhitungkan kemampuan teknologi dan sistem merit yang proporsional.

 Saran Untuk Pemerintah

Selain menyampaikan sisi positif dan negatif dari pensiun, masaal PNS, Trubus juga menyampaikan saran untuk pemerintah. Saran tersebut antara lain:

  1. pemerintah dapat menerapkan skema penyederhanaan organisasi ASN sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik secara cepat melalui skema yang telah diterapkan di negara-negara lain, seperti Jerman, Australia, Jepang, maupun Kanada
  2. melakukan skema rekrutmen PNS dengan bekerjasama dengan universitas dan rekrutmen tidak hanya dari sekolah kedinasan. Dengan skema ini diharapkan diperoleh ASN yang lebih profesional dan kompeten. (TRS/2023)


Rp 1,5 Triliun Dana Taperum Pensiunan PNS Dicairkan

kabarasn.info - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan laporan telah mencairkan dana tabungan perumahan rakyat kepada sebanyak 367.740 pensiunan PNS. Proses pencairan dana Taperum pensiunan PNS dilakukan pada hari Selasa, (19/01) dengan saldo total mencapai 1,5 triliun rupiah.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, menyatakan BP Tapera akan menggandeng PT Taspen (Persero) untuk  melakukan proses pencairan dana Taperum kepada 367 ribu pensiunan PNS tersebut. Eko juga menyebutkan masing-masing pensiunan PNS menerima sesuai dengan saldo dari tabungannya.

Rp 1,5 Triliun Dana Taperum Pensiunan PNS Dicairkan
Ilustrasi dana Taperum pensiunan dicairkan. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Baca juga : Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

Eko menjelaskan, proses pengembalian dana Taperum dilakukan dalam dua tahap.Tahap pertama adalah verifikasi dan validasi data terkait pensiunan PNS. Untuk data yang terverifikasi dan tervalidasi per hari ini sebanyak  367.740 orang.

Tahap kedua dilaksanakan dengan memverifikasi dan memvalidasi data pensiunan yang masih terdata sebagai PNS aktif, tetapi sebenarnya sudah masuk masa pensiun. Tahapan kedua ini masih berlanjut hingga bulan Februari, tutup Eko.(TRS/2021)

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS

kabarasn.info - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan mereka menginginkan bekerja sebagai abdi negara. Tetapi perjuangan untuk menjadi PNS tidaklah mudah, karena jumlah saingan yang relatif cukup banyak serta ujian masuk yang sangat sulit dan jumlah posisi sebagai PNS yang terbatas.

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS
Alasan utama orang ingin menjadi PNS. Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Mengapa sebagain besar para pencari kerja berlomba-lomba menjadi PNS? Berbeda dengan pegawai swasta yang gajinya sering dipotong, bahkan mendapat ancaman PHK di masa pandemi, PNS justru mendapatkan beberapa fasilitas yang menggiurkan.

Inilah empat alasan orang ingin menjadi PNS:

1. Gaji dan Tunjangan

Hampir dipastikan bahwa jika setiap awal bulan PNS pasti mendapatkan gaji sebagai kompensasi dia telah bekerja. Di dalam komponen gaji tersebut berisi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan (jika menduduki jabatan). Gaji ini relatif dibayarkan tepat waktu dan jarang sekali mengalami keterlambatan. Gaji dari pemerintah ini juga dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI. Selain gaji rutin, PNS juga berhak mendapatkan gaji ketiga belas dan gaji keempat belas yang dapat berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

2. Jaminan Kesehatan

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa jika PNS dan anggota keluarganya sakit, maka dapat langsung dirawat di fasilitas kesehatan tanpa memikirkan biaya yang berarti. Sebenarnya biaya pengobatan untuk PNS yang sakit berasal dari penyisihan gaji yang dipotong dan dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPK. Hal Kelima Bikin Kagum

3. Uang Pensiun

Selain gaji bulanan dan gaji ketiga belas, pemerintah juga telah menetapkan besaran dana pensiun pokok para abdi negara ini. Pensiun pokok tidak hanya diterima oleh PNS, tapi juga dapat dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI yang telah purna tugas.

Besaran pensiunan pokok saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, penerima pensiun berhak mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan/Tunjangan Pulsa

Menurut Sonora.id (21/08/2020), PNS Kementerian Keuangan berhak mendapatkan pulsa sebesar Rp 200 ribu yang akan diterima mulai tahun 2021. Hal ini berdasarkan kebijakan Flexible Working Space (FWS) yang diterapkan oleh menteri keuangan RI, Sri Mulyani. Namun tidak semua pegawai kementerian keuangan mendapatkan tunjangan pulsa ini, tergantung pada kebijakan eselon satu masing-masing.

Itulah beberapa alasan mengapa masyarakat Indonesia berlomba untuk menjadi PNS. Semoga dengan adanya fasilitas untuk PNS tersebut dapat meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. (TRS/2021)

Back To Top