kabarasn.info - Sesuai peraturan perundang-undangan, salah satu hak PNS adalah mendapatkan pensiun. Menurut Humas BKN, pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama bertugas mengabdi pada negara. Yang berhak mendapat pensiun bukan hanya PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan kepada janda/duda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi pensiunan PNS. (Foto: CNBC Indonesia) |
Jenis Pensiun
Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa terdapat enam jenis pensiun:
- Pensiun karena sudah mencapai batas usia pensiun
- Pensiun karena tidak cakap jasmani dan rohani
- Pensiun janda/duda meninggal dunia aktif
- Pensiun anumerta
- Pensiun karena permintaan sendiri
- Pensiun karena mencalonkan diri
Rencana Pensiun Dini Massal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Deputi Bidang SDM, Alex Denni mengatakan bahwa rencana pensiun dini masal tidak akan sembarangan ditetapkan pemerintah dan juga tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun
Deni mengatakan, sebelum sampai ke tahap pensiun dini masal, pemerintah harus mampu mengkalkulasi jumlah ASN dengan kebutuhan kerja pembangunan negara secara keseluruhan.
"Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu. kebutuhannya jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi. Kita kan lagi pembangunan, percepatan segala macam," kata dia saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023), seperti dikutip CNBC Indonesia.
Terdapat Sisi Positif dan Negatif
Seperti telah diketahui bersama bahwa wacana tentang pensiun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah dimuat dalam draf revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dapat mengubah tatanan sistem ASN di Tanah Air, maka rencana ini menjadi sorotan masyarakat.
Kontan saja hal ini menjadi pembahasan dari banyak pihak, termasuk pakar kebijakan publik.
Menurut pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah Prawiraharja, terdapat sisi positif dan negatif dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah dari aspek pelayanan publik.
Baca juga: Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi
Trubus mengatakan, dampak positif dari pensiun dini massal adalah memberikan ruang efisiensi bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penghematan APBN dapat dilakukan mengingat uang pensiun PNS ditanggung oleh negara melalui pemerintah pusat.
Sedangkan sisi negatifnya adalah dapat melumpuhkan sektor pelayanan publik. Hal ini terjadi jika jika skema yang digunakan tidak memperhitungkan kemampuan teknologi dan sistem merit yang proporsional.
Saran Untuk Pemerintah
Selain menyampaikan sisi positif dan negatif dari pensiun, masaal PNS, Trubus juga menyampaikan saran untuk pemerintah. Saran tersebut antara lain:
- pemerintah dapat menerapkan skema penyederhanaan organisasi ASN sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik secara cepat melalui skema yang telah diterapkan di negara-negara lain, seperti Jerman, Australia, Jepang, maupun Kanada
- melakukan skema rekrutmen PNS dengan bekerjasama dengan universitas dan rekrutmen tidak hanya dari sekolah kedinasan. Dengan skema ini diharapkan diperoleh ASN yang lebih profesional dan kompeten. (TRS/2023)
Thanks for reading Benarkah Pensiun Massal PNS Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2023?. Please share...!
0 Komentar untuk "Benarkah Pensiun Massal PNS Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2023?"