Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Benarkah Pensiun Massal PNS Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2023?

kabarasn.info - Sesuai peraturan perundang-undangan, salah satu hak PNS adalah mendapatkan pensiun. Menurut Humas BKN, pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama bertugas mengabdi pada negara. Yang berhak mendapat pensiun bukan hanya PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan kepada janda/duda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua. 

Pengertian

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS. (Foto: CNBC Indonesia)

Jenis Pensiun

Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa terdapat enam jenis pensiun:

  1. Pensiun karena sudah mencapai batas usia pensiun
  2. Pensiun karena tidak cakap jasmani dan rohani
  3. Pensiun janda/duda meninggal dunia aktif
  4. Pensiun anumerta
  5. Pensiun karena permintaan sendiri
  6. Pensiun karena mencalonkan diri

Rencana Pensiun Dini Massal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Deputi Bidang SDM, Alex Denni mengatakan bahwa rencana pensiun dini masal tidak akan sembarangan ditetapkan pemerintah dan juga tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun

Deni mengatakan, sebelum sampai ke tahap pensiun dini masal, pemerintah harus mampu mengkalkulasi jumlah ASN dengan kebutuhan kerja pembangunan negara secara keseluruhan.

"Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu. kebutuhannya jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi. Kita kan lagi pembangunan, percepatan segala macam," kata dia saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Terdapat Sisi Positif dan Negatif

Seperti telah diketahui bersama bahwa wacana tentang pensiun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah dimuat dalam draf revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dapat mengubah tatanan sistem ASN di Tanah Air, maka rencana ini menjadi sorotan masyarakat.

Kontan saja hal ini menjadi pembahasan dari banyak pihak, termasuk pakar kebijakan publik.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah Prawiraharja, terdapat sisi positif dan negatif dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah dari aspek pelayanan publik.

Baca juga: Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi

Trubus mengatakan, dampak positif dari pensiun dini massal adalah memberikan ruang efisiensi bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penghematan APBN dapat dilakukan mengingat uang pensiun PNS ditanggung oleh negara melalui pemerintah pusat.

Sedangkan sisi negatifnya adalah dapat melumpuhkan sektor pelayanan publik. Hal ini  terjadi jika jika skema yang digunakan tidak memperhitungkan kemampuan teknologi dan sistem merit yang proporsional.

 Saran Untuk Pemerintah

Selain menyampaikan sisi positif dan negatif dari pensiun, masaal PNS, Trubus juga menyampaikan saran untuk pemerintah. Saran tersebut antara lain:

  1. pemerintah dapat menerapkan skema penyederhanaan organisasi ASN sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik secara cepat melalui skema yang telah diterapkan di negara-negara lain, seperti Jerman, Australia, Jepang, maupun Kanada
  2. melakukan skema rekrutmen PNS dengan bekerjasama dengan universitas dan rekrutmen tidak hanya dari sekolah kedinasan. Dengan skema ini diharapkan diperoleh ASN yang lebih profesional dan kompeten. (TRS/2023)


Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun

kabarasn.info - Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas tentang dana pensiun PNS. Sri Mulyani menyebutkan bahwa belanja dana pensiun PNS sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

Pada kesempatan itu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa APBN tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 136,4 triliun untuk membayar uang pensiun PNS. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang

Banyak warganet yang menanggapi pernyataan Sri Mulyani tersebut. Mereka berpendapat bahwa selama ini dana pensiun PNS diperoeh dari gaji PNS yang dipotong setiap bulannya. Penghitungan pensiunan PNS  menggunakan skema sistem pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pnsdanpppk.com
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (Sumber: Detik.com)

Namun, menurut Yustinus hingga kini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai APBN. Pasalnya, iuran 4,75 persen tersebut bukan untuk dana pensiun, tetapi diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Siapa saja PNS yang berhak mendapatkan dana pensiun dari pemerintah?

Berdasarkan informasi dari laman taspen.co.id, Program Pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun dalam setiap bulan. Dana tersebut sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun

Baca juga: Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR

Masih menurut Yustinus, setiap bulannya PNS dikenai potongan 8 persen, dengan incian 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT. Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai AIP, sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Lalu, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985. Pengadministrasian dan pelaporannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Berikut ini adalah daftar PNS penerima dana pensiun:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  9. Pegawai Negeri Sipil atau PNS Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 (TRS/2022)

Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR

kabarasn.info - Sedang santer berkembang isyu bahwa pensiunan PNS dapat menjadi beban APBN, dengan kata lain menjadi beban negara. Benarkah demikian? Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah terkait dana pensiunan PNS membebani negara.

Menurut Syarief, PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka layak diapresiasi di hari tuanya. Sehingga PNS yang telah pensiun berhak diapresiasi di hari tuanya. Dia menegaskan bahwa pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana yang berulang kali disampaikan pemerintah.

Para pensiunan yang tengah mengambil gaji.
Sumber: Tribun News
Lebih lanjut Syarief menegaskan bahwa jangan sampai ada anggapan dari publik pemerintah tidka menghargai para pensiunan khususnya pensiunan PNS. Karena salama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan semua daya dan upaya untuk pelayanan publik.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 pasal 6 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

Masih menurut Syarief, iuran ini nantinya akan dijadikan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sehingga, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!

Syarief melanjutkan, jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu kenapa PNS dikenai potongan penghasilan tiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Inilah deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan jelas.

Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS, pungkas Syarief. (TRS/2022)

Back To Top