Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun

kabarasn.info - Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas tentang dana pensiun PNS. Sri Mulyani menyebutkan bahwa belanja dana pensiun PNS sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

Pada kesempatan itu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa APBN tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 136,4 triliun untuk membayar uang pensiun PNS. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang

Banyak warganet yang menanggapi pernyataan Sri Mulyani tersebut. Mereka berpendapat bahwa selama ini dana pensiun PNS diperoeh dari gaji PNS yang dipotong setiap bulannya. Penghitungan pensiunan PNS  menggunakan skema sistem pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pnsdanpppk.com
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (Sumber: Detik.com)

Namun, menurut Yustinus hingga kini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai APBN. Pasalnya, iuran 4,75 persen tersebut bukan untuk dana pensiun, tetapi diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Siapa saja PNS yang berhak mendapatkan dana pensiun dari pemerintah?

Berdasarkan informasi dari laman taspen.co.id, Program Pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun dalam setiap bulan. Dana tersebut sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun

Baca juga: Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR

Masih menurut Yustinus, setiap bulannya PNS dikenai potongan 8 persen, dengan incian 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT. Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai AIP, sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Lalu, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985. Pengadministrasian dan pelaporannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Berikut ini adalah daftar PNS penerima dana pensiun:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  9. Pegawai Negeri Sipil atau PNS Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 (TRS/2022)

Labels: berita, berita pns terbaru, pensiunan, pensiunan beban apbn

Thanks for reading Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun. Please share...!

0 Komentar untuk "Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun"

Back To Top