Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR

kabarasn.info - Sedang santer berkembang isyu bahwa pensiunan PNS dapat menjadi beban APBN, dengan kata lain menjadi beban negara. Benarkah demikian? Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah terkait dana pensiunan PNS membebani negara.

Menurut Syarief, PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka layak diapresiasi di hari tuanya. Sehingga PNS yang telah pensiun berhak diapresiasi di hari tuanya. Dia menegaskan bahwa pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana yang berulang kali disampaikan pemerintah.

Para pensiunan yang tengah mengambil gaji.
Sumber: Tribun News
Lebih lanjut Syarief menegaskan bahwa jangan sampai ada anggapan dari publik pemerintah tidka menghargai para pensiunan khususnya pensiunan PNS. Karena salama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan semua daya dan upaya untuk pelayanan publik.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 pasal 6 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

Masih menurut Syarief, iuran ini nantinya akan dijadikan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sehingga, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!

Syarief melanjutkan, jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu kenapa PNS dikenai potongan penghasilan tiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Inilah deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan jelas.

Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS, pungkas Syarief. (TRS/2022)

Labels: pensiunan, pensiunan beban apbn, pns

Thanks for reading Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR. Please share...!

0 Komentar untuk "Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR"

Back To Top