Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Catat Besarannya! Tahun 2024 ASN Dapat Uang Makan dan Uang Lembur Sebesar Ini

kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 21 ayat (2) bahwa setiap ASN berhak mendapatkan penghasilan, tunjangan dan fasilitas. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji atau upah. Sedangkan tunjangan dan fasilitas ASN berupa tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu. Salah satu bentuk tunjangan dan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada ASN adalah uang makan dan uang lembur.

Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Menteri

Kebijakan tentang pemberian uang makan dan uang lembur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (PMK SBM). Dalam tabel yang dilampirkan PMK SBM, pemerintah telah menganggarkan satuan biaya uang makan ASN dan TNI/POLRI, dan kebijakan tersebut mulai berlaku tahun depan.  

Baca juga: Ini Dia 5 Orang ASN dan Keluarganya Yang Terpantau Flexing

kabar asn indonesia
Ilustrasi uang makan dan uang lembur asn 2024 (Foto: Bencoolentimes.com)

Tujuan dari disusunnya PMK SBM adalah agar pemerintah mampu menjaga efisiensi dan efektifitas APBN. Pemerintah juga berusaha untuk membuat acuan yang jelas agar belanja negara lebih berkualitas, termasuk dalam penyusunan kebijakan uang makan bagi ASN. 

"Harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata,  dalam siaran pers Kemenkeu pada Jumat, 22 Desember 2023. .

Besaran Uang Makan dan Uang Lembur

Berikut ini adalah rincian anggaran uang makan ASN seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan PMK SBM. 

kabarasn.info
Besaran uang makan ASN tahun 2024 berdasarkan PMK SBM

Selain uang makan harian, ASN juga akan mendapatkan uang makan khusus lembur. Berikut besaran uang makan lembur untuk setiap golongan: 

kabarasn.info
Besaran uang makan lembur ASN berdasarkan PMK SBM


Teknis Pemberlakuan Uang Makan 

Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada bulan Januari 2024 mendatang. Regulasi dan teknis penyaluran anggaran uang makan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut. Simak terus perkembangannya di KabarASN.info. (TRS/2023)

Tahun 2024 PNS Makin 'Dimanja' Dengan Aneka Tunjangan dan Tambahan Penghasilan

kabarasn.info - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan sejumlah aturan baru tentang standar biaya masukan atau SBM Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan atau SBM. Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024. Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bagi PNS
Ilustrasi biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS. (Foto:ruangpers.com)


Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh

Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN. Sesuai dengan permenkeu ini maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN di tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000. 

Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000. Sedangkan satuan biaya tertinggi senilai Rp25.000 diperuntukkan untuk daerah Papua. Peraturan tersebut juga mengatur biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Standar biaya perjalanan dinas disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi Kementerian 

Perjalanan Dinas

Selanjutnya bagi para pejabat eselon 2 ke atas mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi. Tambahan uang tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga tersebut berada. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur tentang biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.

Download: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan TA 2024

Rapat dan Uang Lembur

Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya uang lembur PNS tahun anggaran 2024. Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. Golongan 1 sebesar Rp18.000 per jam golongan 2  sebesar Rp 24.000 per jam, golongan 3 sebesar Rp 30.000 per jam dan golongan 4 sebesar Rp 36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan 1 dan 2 sebesar Rp 35.000 per hari, golongan 3 sebesar Rp 37.000 per hari dan golongan 4 sebesar Rp 41.000 per hari. Adapun besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan. (TRS/2023)

Back To Top