Kabar ASN Indonesia

Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Hal Yang Perlu Diketahui ASN Tentang Standar Biaya Masukan 2025

kabarasn.info - Standar Biaya Masukan atau SBM Tahun Anggaran 2025 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam menyusun biaya komponen keluaran untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2025. 

Mengapa SBM Penting

Setidaknya ada empat hal yang membuat SBM ini penting bagi penyelenggara negara termasuk ASN. Pertama, SBM merupakan satuan biaya yang berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan di Kementerian dan Lembaga. Kedua, SBM diperlukan oleh seluruh entitas pelaksanaan Anggaran dalam proses persiapan maupun pelaksanaan. Ketiga, SBM membantu pemerintah mendapatkan barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah dan hemat. Dan terakhir, SBM membantu manajemen untuk melakukan pengurangan biaya dengan cara perbaikan metode produksi, pemilihan tenaga kerja, dan kegiatan lain.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025


Ditetapkan Dengan PMK

Untuk menyusun SBM Tahun Anggaran 2025, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. PMK ini disusun melalui beberapa tahap, yaitu: Permintaan masukan ke Kementerian/Lembaga, Survei oleh BPS di 34 provinsi, Penyusunan proyeksi inflasi yang melibatkan akademisi, serta uji publik.

Beberapa pemutakhiran yang dilakukan dalam PMK SBM Tahun Anggaran 2025, di antaranya adalah penyesuaian dan penghapusan beberapa item honorarium, simplifikasi dan reduksi uang harian paket rapat, penyesuaian beberapa item satuan biaya, serta penyempurnaan norma standar biaya.

Download PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM TA 2025 DISINI. (TRS/2024)

Tarik Ulur Perpindahan ASN ke IKN

kabarasn.info - Pemindahan ASN ke IKN menjadi hal yang cukup penting dalam rangka mendukung pemerintahan. Menurut Persiapan SDM untuk pindah ke IKN itu tentunya harus didukung oleh ekosistem yang memadai. Sehingga sebetulnya ini bukan persoalan mundur dan maju tapi ini adalah persoalan tahapan yang harus dilalui. 

Menurut PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja, sebagaimana dikutip MetroTV, pindahnya ASN ke IKN diundur menjadi Januari 2025 karena beberapa faktor, termasuk kesiapan fasilitas dan infrastruktur. Pemerintah tengah mempersiapkan ekosistem dan sistem kerja yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan talenta digital di IKN.

PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja
PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja (Foto: Metro TV News)

Pindahnya ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan hunian dan kantor yang ada di ibu kota negara baru tersebut. Bagi ASN yang membawa keluarga akan mendapat satu hunian, sementara ASN yang belum berkeluarga atau single akan mendapatkan fasilitas sharing office.

Adapun pola kerja ASN di IKN diharapkan lebih kompetitif dengan sistem Smart Government dan budaya kerja yang baru. Sedangkan tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.

Rencana perpindahan ASN ke IKN ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan pemerintah baru yang akan terbentuk di Januari 2025. (TRS/2024) 


Fix, ASN Pindah ke IKN Januari 2025!

kabarasn.info - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo Kementerian Pan RB akan memindahkan ASN ke ibu kota negara Nusantara mulai Januari 2025 setelah sebelumnya sempat tertunda. Untuk itu Kementerian PAN RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya.

Mundur Beberapa Kali

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa presiden Joko Widodo memerintahkan ASN untuk pindah ke ibu kota negara pada bulan Januari 2025. Kepastian pemindahan itu diamanatkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN
MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum tanggal 17 Agustus 2024 dengan perkiraan sekitar 1700 ASN pada tahap awal. Lalu diundur ke September kemudian diundur kembali ke Oktober ini hingga akhirnya diundur pada Januari tahun depan. 

Persiapan Ekosistem IKN

Persiapan pemindahan ASN sejatinya telah selesai sejak beberapa waktu lalu namun Jokowi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyempurnakan kembali kesiapan ekosistem IKN sebelum pemindahan ibu kota. Untuk itu Kementerian PAN-RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya. 

Baca juga: Siap-Siap! Inilah Kelompok ASN yang Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru

Selain itu pihak Kementerian PAN-RB juga telah membuat simulasi pemindahan ASN dengan seluruh Sekjen Kementerian hingga Otorita ibu kota negara. (TRS/2024)

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan ASN di Kalimantan Selatan. Hasilnya Mengejutkan

kabarasn.info - Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Para terduga dibawa ke Polres Banjarbaru pasca tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara tersebut.

8 Orang

Total delapan orang diperiksa secara instensif, tujuh diantaranya merupakan pejabat dinas PUPR dan satu orang sebagai kontraktor. Aksi OTT ini telah dibenarkan oleh Kapolda Kalsel, namun belum ada keterangan rinci terkait hal ini, mengingat pemeriksaan yang masih berlangsung. Hingga saat ini selain melakukan pemeriksaan tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil dinas milik pejabat Pemprov Kalsel. Kini para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para ASN Pemprov Kalsel yang tertangkap OTT KPK
Para ASN Pemprov Kalsel yang tertangkap OTT KPK (Foto: KPK RI)


Penerimaan Hadiah

OTT KPK di Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai bentuk dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK juga telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan kepala Dinas PUPR (Solul).

KPK menyatakan bahwa proses OTT mengikuti alur pergerakan uang, yang menunjukkan dugaan keterlibatan Gubernur Sahbirin Noor. KPK akan terus mendalami kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. (TRS/2024)

Jelang Pilkada, Terindikasi Banyak ASN dan Kepala Desa Yang Tidak Netral

kabarasn.info - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sudah di depan mata. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemilihan umum serentak yang sebelumnya diawali dengan pemilihan legislatif )pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Netralitas ASN Dalam Pilkada

Dalam pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta ada netralitas dari ASN, anggota TNI dan Polri. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah.

Netralitas ASN dalam Pilkada
Netralitas ASN dalam Pilkada (Foto: BKD Pemda DIY)

Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, peristiwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada pasal 71 ayat (1) Undang Undang Pilkada terkait netralitas aparatur sipil negera (ASN) dan kepala desa.

Dalam peraturan tersebut melarang petahana yang kembali ikut berkompetensi mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat. Masih menurut Puadi, hingga saat ini pelanggaran pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran pada ketentuan pasal tersebut.

Tahap Penyidikan

Puadi juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut. Bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan. Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam  tiga hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 26 November masuk pada masa tenang, dan hari H pencoblosan pada 27 November 2024.

Sanksi Pidana

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ASN yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

Kemen PAN-RB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

Anas meminta semua pihak untuk melapor melalui web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas. (TRS/2024) 

4 Kategori Pelamar Yang Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024

kabarasn.info -  Pendaftaran pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK sudah resmi dibuka. Seleksi pendaftaran PPPK ini akan terbagi menjadi dua periode, dimana periode pertama akan dimulai pada 1 Oktober 2024 dan periode kedua akan dimulai pada 17 November mendatang. 

Empat Kategori

Berdasarkan Surat Edaran BKN, pendaftaran PPPK 2024 diadakan dalam dua periode waktu untuk empat jenis pelamar berbeda. Berikut ini adalah empat kategori pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. 

Ilustrasi seleksi ASN PPPK
Ilustrasi seleksi ASN PPPK. (Foto: Tangkapan layar Youtube)


1. Pelamar Kategori Prioritas

Pelamar kategori prioritas bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai hari Selasa 1 Oktober. Kategori prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Jabatan Fungsional (P3K JF) Guru instansi daerah pada tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus seleksi tersebut pada periode sebelumnya. 

Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus mempunyai izin melamar seleksi P3K JF guru di instansi daerah 2024 dari kepala instansi lembaga atau yayasan. Di tahun ini pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma atau sertifikat pendidik kecuali pelamar di wilayah Papua.

Pelamar guru di taman kanak-kanak sekolah dasar serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA sederajat dan telah ikut pendidikan guru 2 tahun. Pelamar kategori ini nantinya hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi tempatnya mengajar.

Baca juga: Ini Dia Besaran Gaji ASN Jika Single Salary Ditetapkan

2. Pelamar D4 Bidan Pendidik 

Sementara itu pelamar D4 bidan pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JFB dan kategori keahlian. Namun pelamar harus lulus seleksi PTK 2023 pada JFB dan kategori keahlian. Pelamar juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi P3K 2023. Pelamar kategori ini juga dapat mendaftar seleksi P3K di periode 1.

Eks THK 2 adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data PKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini. Kemudian untuk penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melamarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun pada jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Sedangkan pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat kerja. 

3. Tenaga Non ASN

Tenaga non ASN boleh mendaftar seleksi P3K 2024 mulai Selasa 1 Oktober jika terdaftar dalam pangkalan data PKN. Kategori ini merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data PKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar kategori tenaga non ASN juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang. 

Lalu untuk penyandang disabilitas juga harus melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah ataupuskesmas. Pelamar wajib berpengalaman minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula terampil dan ahli pertama Sedangkan pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman 3 tahun 

Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi P3K 2024 mulai Minggu 17 November 2024. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data PKN. Namun pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus. 

4. Pelamar Disabilitas

Untuk ketentuan pelamar disabilitas serta masa kerja pelamar juga sama seperti tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data PKN. Perbedaannya adalah tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tapi belum tercatat dalam pangkalan data PKN bisa mendaftarkan diri ke seleksi PPPK 2024 ke instansi lain selain tempatnya bekerja. 

Pelamar dengan jenis ini memiliki aturan seleksi pengadaan yang berbeda karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tersebut oleh karena itu instansi pemerintah harus memiliki seleksi administrasi yang lebih cermat dengan kebutuhan yang diinginkan.


Pemerintah Tuntaskan PPPK Pada tahun 2024 Ini. Pendaftaran PPPK Gelombang Dua Segera Dibuka!

kabarasn.info - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Pada tahun ini pendaftaran dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 dan gelombang kedua pada17 November 2024.

Dalam peraturan undang-undang Indonesia PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disana tertulis bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ilustrasi seleksi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: Tangkapan layar Youtube)


Tidak Untuk Umum

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah seleksi PPPK ini berlaku untuk umum atau tidak? Ternyata pemerintah memberlakukan seleksi PPPK ini hanya untuk pelamar tenaga nonasn dan juga honorer di instansi pemerintahan. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi atau PAN-RB, formasi ini diperuntukkan bagi 1 juta orang. 

Cara Pendaftaran

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN di alamat sscsn.bkn.go.id Tahapan pendaftaran terdiri atas pembuatan akun pemilihan formasi dan juga instansi serta mengunggah dokumen persyaratan. Mengutip dari buku petunjuk pendaftaran calon ASN tahun 2024 yang diterbitkan BKN, syarat yang diperlukan bagi pelamar P3K 2024 di antaranya yang pertama adalah pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas dan jabatannya. 

Baca juga: Kabar Gembira! Presiden Terpilih Akan Umumkan 'Kenaikan' Gaji Bagi Aparatur Negara

Kedua khusus untuk jenjang pemula terampil lahir penyelia dan ahli pertama minimal memiliki pengalaman 2 tahun. Ketiga, untuk jenjang ahli muda minimal 3 tahun pengalaman. Namun syarat ini dikecualikan bagi JF dosen JF pengawas sekolah dan JF kesehatan.

Keempat, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. Kelima, pelamar hanya dapat melamar pada satu pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Terakhir pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. (TRS/2024)


Kabar Gembira! Presiden Terpilih Akan Umumkan 'Kenaikan' Gaji Bagi Aparatur Negara

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia bagi aparatur negara yaitu ASN, Anggota TNI dan POLRI. Kemenkeu menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah mendesain APBN 2025 untuk siap menampung penyesuaian gaji PNS. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS 2025 akan diserahkan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden Terpilih

Dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan desain rancangan APBN 2025 sudah mencakup kenaikan gaji ASN, serta anggota TNI dan Polri. Namun menurut Isa, berapa persentase kenaikan gaji serta kapan waktunya akan menjadi keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan mengumumkannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (Foto: Tangkapan layar Youtube CNN Indonesia)

Masih menurut Isa, pemerintahan saat ini dan pemerintah yang akan datang tetap berkomitmen untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta anggaota TNI dan Polri.

Masih Mengacu ke PP 5 Tahun 2024 

Seperti sudah diketahui bersama bahwa besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I/a dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya. (TRS/2024)

Kecewa! Seleksi CPNS 2024 Ditunda

kabarasn.info - Harapan untuk menjadi abdi negara pada tahun 2024 ini terpaksa ditangguhkan dulu. Hal ini disebabkan karena adanya penundaan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Buka Suara

Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB buka suara terkait penundaan pendaftaran CPNS. Kemenpan-RB mengaku tidak ingin terburu-buru membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN. Seleksi CN itu nantinya terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. 

Alasan Kemenpan-RB Menunda Seleksi ASN 2024 (Foto: Kompas TV)

Kepala Biro hukum komunikasi Informasi Publik Kemenpan RB Muhammad Aferos mengatakan, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dibuka jika tahapan verifikasi dan validasi (verval) serta persiapan instrumen baik regulasi maupun sistem sudah siap.

Finalisasi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas disebut telah menjelaskan, saat ini prosesnya masih memasuki tahapan finalisasi usulan detail formasi dari masing-masing kementerian dan lembaga. Hal ini disebabkan karena usulan sejumlah kementerian dan lembaga pusat masih belum memenuhi kuota formasi yang disedikan. 

Pemerintah pun akan berusaha mempercepat proses tersebut agar waktu pendaftaran CASN lanjutan segera dilaksanakan. Di sisi lain Anas disebut telah memberikan persetujuan prinsip formasi ASN tahun 2024 dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Total Formasi

Total formasi yang disetujui itu sekitar 1,2 juta formasi, tetapi masih dapat disesuaikan, sebab kebutuhan ASN secara nasional akan terus dioptimalkan. Sebagai tambahan informasi pemerintah berencana membuka lowangan 1 juta lebih CASN yang terdiri dari 420 ribu lebih formasi untuk instansi pusat dan 860 ribu lebih formasi untuk instansi daerah. Jutaan formasi CPNS dan PPPK itu bertujuan untuk memenuhi total kebutuhan 2 3 juta formasi. (TRS/2024)

Catat Jadwalnya! ASN Dapat 6 Hari Cuti dan Libur Lebaran 2024

kabarasn.info - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan umat Islam di seluruh dunia. Ini merupakan momen berkesan yang tidak dapat dilewatkan oleh semua orang, termasuk ASN. Momen ini digunakan untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan kerabat dan keluarga.

6 Hari

Pada hari Lebaran Idul Fitri 1445H/2024 ini pemerintah telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama bagi ASN. ASN akan mulai libur pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri tahun 2024 untuk ASN ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sehingga ASN akan mendapatkan libur selama enam hari yaitu 8 April 2024 Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H, 9 April 2024 Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H dan 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.

Jadwal cuti bersama dan libur Idul Fitri 1445 H. (Foto: iNews)

Tidak Memangkas Jatah Cuti

Bagi ASN, cuti bersama lebaran ini tidak akan memangkas jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) meski mengambil libur saat cuti bersama. Ketentuan ini tercantum dalam diktum kedua Keppres tersebut. (TRS/2024)


Back To Top