Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK

kabarasn.info - Pada Rabu (23/12/2020) Kepala Kantor Regional IV BKN, menyerahkan penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dan diterima oleh Bupati Luwu H. Basmin Mattayang. Jumlah yang diserahkan kepada Pemkab Luwu sebanyak 219 NI PPPK . Dalam penyerahan NI PPPK tersebut juga disaksikan oleh Sekda Pemkab Luwu, Ridwan Tumbalolo, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, H. Sulaiman. Turut hadir juga Ketua Tim Penetapan NIP Kanreg IV BKN Akhmad Syauki beserta tim.

Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK
Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK . (Sumber gambar:makasar.sindonews.com) 


 Bupati Luwu menyampaikan terima kasih kepada tim penetapan NIP PPPK BKN Kanreg IV yang telah bekerja keras dan memberikan pelayanan maksimal. Bupati juga berjanji akan segera menerbitkan SK pengangkatan tenaga PPPK per TMT 1 Januari 2021.

Baca Juga : Nomor Induk PPPK Tahun 2019 Angkatan 1 Segera Diterbitkan

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, kerjasama antara BKPSDM Kabupaten Luwu dengan BKN Regional IV berjalan cukup baik terkait dengan pelayanan kepegawaian mulai dari penerbitan NIP, mutasi, kepangkatan dan pensiun pegawai.

Menurut Kepala Kantor Regional BKN IV, di wilayah regional IV terdapat 26 instansi daerah yang mendapatkan formasi, dan sebanyak 2.399 formasi akan ditetapkan NI PPPK-nya. Sama halnya dengan penetapan NIP CPNS, proses dan penertapan NI PPPK Tahun 2019 dilakukan secara digitaldan disahkan dengan digital signature. (TRS/2021)

  

Labels: BKN, Kabupaten Luwu, Kepala BKN, NI PPPK, NIP, p3k, PPPK kabupaten luwu

Thanks for reading Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK . Please share...!

0 Komentar untuk "Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK "

Back To Top