kabarasn.info - Belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN). Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 116 tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022. Perpres ini terbit agar dapat menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 116 Tahun 2022. (Sumber: Sekretariat Kabinet) |
Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Kedepannya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya Kepala BKN akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat tentang strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
Dalam pelaksanaannya, tim ini akan melakukan metode preventif dan represif.
Metode preventif adalah metode yang dilakukan dengan cara penilaian terhadap kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
Baca juga: Wajib! Seluruh ASN Melaporkan Harta Kekayaanya Melalui LHKASN
Sedangkan metode represif merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN yang terdiri dari audit reguler dan audit investigatif yang dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
Audit investigatif dapat dilakukan jika ada masalah di dalam lingkup ASN yang menjadi perhatian Presiden, permintaan menteri, masalah yang jadi perhatian publik, hingga pengaduan masyarakat.
Perpres ini juga mengatur tentang tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain menjadi kewenangan presiden.
Selain memberikan punishment, aturan ini juga memberikan reward atau penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (TRS/2022)
Thanks for reading Hati-Hati! Jokowi Bentuk Tim Khusus Untuk Mengawasi PNS. Please share...!
0 Komentar untuk "Hati-Hati! Jokowi Bentuk Tim Khusus Untuk Mengawasi PNS"