kabarasn.info - Ada kabar gembira untuk tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyampaikan bahwa KemenPAN-RB akan kembali membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, disebutkan bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus tenaga honorer di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.
Pemerintah kembali membuka peluang untuk menerima tenaga honorer. Sumber: BorobudurNews |
Namun berdasarkan pengalaman Azwar Anas saat menjabat sebagai bupati, banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer meskipun sudah dilarang. Hal ini disebabkan karena di daerah masih kekurangan tenaga untuk menjalankan aktivitas kedinasan.
Menurut Anas, jika perekrutan tenaga honorer ini dilarang maka banyak kepala daerah yang akan marah. Berdasarkan hal tersebut maka Anas kembali mengizinkan daerah untuk membuka kembali perekrutan tenaga honorer.
Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin
Seperti dikutip dari CNBC, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membentuk tim kecil untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga honorer ini.
Selain itu, jajaran pemerintah pusat dan pemda juga akan mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan proses pemetaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan roadmap yang realistis.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa Pemda dan Apeksi akan mendorong tiga solusi (win-win solutions) dalam tim ini. Tiga solusi itu adalah:
- Pemda akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk ke dalam formasi PPPK
- Pemda meminta pemerintah pusat untuk dapat memperjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam membantu pembiayaan pemerintah daerah.
- Pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya
Thanks for reading Kabar Gembira! Masih Ada Secercah Harapan Untuk Tenaga Honorer. Please share...!
0 Komentar untuk "Kabar Gembira! Masih Ada Secercah Harapan Untuk Tenaga Honorer"