kabarasn.info - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non-ASN. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan proses pendataan tenaga non ASN. Pendataan ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pemerintah telah menghimbau seluruh Instansi pemerintah segera melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Pendataan tenaga honorer oleh KemenPAN-RB. (Sumber: pikiran-rakyat.com) |
Bagi pegawai yang berstatus sebagai tenaga Honorer dapat segera mengikuti program pendataan non ASN ini. Kegiatan pendataan ini dilakukan agar para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kriteria
Menurut Surat Menteri PAN-RB No:B/151/M.SM01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kriteria tenaga honorer yang berhak mengikuti pendataan adalah
- Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Syarat
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh tenaga honorer yang akan mengikuti pendataan
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200KB
- Foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB
- Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB
- SK Pengangkatan dari Instansi Terkait
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Link
Link pendaftaran pendataan non ASN bisa diakses melalui website resmi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Supaya dapat terdaftar dalam pendataan non ASN 2022, setiap tenaga honorer harus melalui alur pendaftaran dengan benar.
Baca juga: 4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan
Tahap Pendaftaran
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara umum, terdapat tiga tahap pendaftaran pendataan tenaga Non-ASN. Yakni pendaftaran oleh Instansi, Pembuatan akun dan pengisian data.
1. Pendaftaran Oleh Instansi
Pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator, dengan syarat tenaga non ASN tersebut masih bekerja di instansi bersangkutan hingga saat ini.
2. Pembuatan Akun
Adapun langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Buat Akun".
- Pada "langkah 1. Pengecekan Identitas", masukkan data diri diri tenaga honorer dengan benar sesuai dengan KTP. Langkah ini untuk mengecek apakah anda sudah didaftarkan oleh Instansi anda atau belum.
- Masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, Nomor telepon seluler dan email aktif.
- Masukkan kode CAPTCHA dan klik "LANJUTKAN"
- Jika sudah didaftarkan oleh Instansi, maka akan muncul halaman "langkah 2: Lengkapi Data". Jika belum terdaftar akan muncul keterangan "Anda belum didaftarkan oleh admin Instansi." Tenaga honorer dipersilahkan untuk melapor kepada instansi masing-masing.
- Lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
- Setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.
- Unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb untuk setiap file.
- Isi kode CAPTCHA dan klik "LANJUTKAN".
- Langkah selanjutnya wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol "Proses pembuatan akun". Jika ingin melakukan perbaikan klik "kembali".
- Konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik "ya".
- Sampai disini sudah selesai membuat akun. Langkah selanjutnya adalah mencetak kartu informasi akun. Silahkan klik tombol "Cetak Informasi Akun".
3. Login dan Pengisian Biodata
Tahap selanjutnya adalah pengisian biodata.
- Setelah melakukan pembuatan akun, buka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas.
- Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
- Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
- Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
- Klik tombol "Unggah" untuk mengupload ijazah tersebut.
- Unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".
- Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
- Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.
- Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".
- Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".
- Klik "Selanjutnya."
- Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
- Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
- Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".
- Selanjutnya anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun. Dan juga Kartu pendataan tenaga Non-ASN.
- Pada tahap ini, semua proses pendataan Non-ASN telah selesai.
Thanks for reading Halo Para Honorer! Begini Cara Daftar Pendataan Tenaga non ASN . Please share...!
0 Komentar untuk "Halo Para Honorer! Begini Cara Daftar Pendataan Tenaga non ASN "