kabarasn.info - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaannya, dimulai dari pejabat eselon III, IV dan V.
Seluruh ASN wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKASN (Sumber: Koleksi pribadi) |
Terdapat lima hal pokok yang tercantum dalam formulir LHKASN, yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga memuat data pribadi ASN, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Sedangkan daftar harta kekayaan terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!
Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN, adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Adapun pengeluaran yang dilaporkan, adalah pengeluaran dalam satu tahun baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin.
Tahapan pengisian LHKASN melalui SIHARKA:
- ASN yang akan melaporkan harta kekayaanya melalui LHKASN, wajib menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
- ASN melakukan login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
- Ubah password sesuai keinginan
- Mengisi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. (TRS/2022)
0 Komentar untuk "Wajib! Seluruh ASN Melaporkan Harta Kekayaanya Melalui LHKASN"