Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri

kabarasn.info - Empat orang oknum ASN Kabupaten Indramayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus atau penghafal Alquran Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan, menjelaskan dalam rilisnya bahwa para tersangka terdiri dari dua orang mantan pejabat di Sekretariat Daerah Indramayu, yaitu tersangka A dan TH. Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu N pejabat pengadaan barang dan EN yang merupakan  pejabat pelaksana kegiatan.

4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi (pnsdanpppk.com)
Kejaksaan Negeri Indramayu. (Sumber: Okezone.com)

Menurut Gunawan, total nilai korupsi masih dalam perhitungan dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh, dan admin Takhasus di rumah tahfizh.

Dikutip dari Detik Jabar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu mengaku banyak menemukan alat bukti yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Baca juga: Asli Parah! Saat Harga Naik, Oknum ASN Ini Malah Menimbun BBM Bersubsidi

Dengan berbekal surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, penetapan empat tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Gunawan menambahkan, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, masih ada orang lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan makan minum santri di Indramayu ini. (TRS/2022)

Labels: berita, kejaksaan negeri indramayu, korupsi asn, korupsi indramayu, korupsi makan minum tahfidz Quran

Thanks for reading 4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri. Please share...!

0 Komentar untuk "4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri"

Back To Top