Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan ASN di Kalimantan Selatan. Hasilnya Mengejutkan

kabarasn.info - Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Para terduga dibawa ke Polres Banjarbaru pasca tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara tersebut.

8 Orang

Total delapan orang diperiksa secara instensif, tujuh diantaranya merupakan pejabat dinas PUPR dan satu orang sebagai kontraktor. Aksi OTT ini telah dibenarkan oleh Kapolda Kalsel, namun belum ada keterangan rinci terkait hal ini, mengingat pemeriksaan yang masih berlangsung. Hingga saat ini selain melakukan pemeriksaan tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil dinas milik pejabat Pemprov Kalsel. Kini para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para ASN Pemprov Kalsel yang tertangkap OTT KPK
Para ASN Pemprov Kalsel yang tertangkap OTT KPK (Foto: KPK RI)


Penerimaan Hadiah

OTT KPK di Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai bentuk dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK juga telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan kepala Dinas PUPR (Solul).

KPK menyatakan bahwa proses OTT mengikuti alur pergerakan uang, yang menunjukkan dugaan keterlibatan Gubernur Sahbirin Noor. KPK akan terus mendalami kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. (TRS/2024)

Presiden Kesal! Sebagian Besar Anggaran 'Dimakan' PNS Untuk Perjalanan Dinas

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluhkan banyaknya anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai birokrasi. Presiden bahkan tidak segan menyebut ada daerah yang menggunakan anggaran mereka dengan tidak semestinya.

Didominasi Perjalanan Dinas dan Honorarium

Jokowi merinci dari total anggaran sebesar 1,5 miliar rupiah yang digunakan untuk peningkatan SDM pertanian, satu miliarnya malah habis digunakan untuk perjalanan dinas. Hal ini tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat yaitu anggaran diserap dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

Presiden kesal karena anggaran tidak tepat sasaran. (Foto: CNBC Indonesia)

Presiden bahkan mengakui bahwa hal semacam ini banyak ditemukan di berbagai anggaran lainnya. Presiden mencontohkan terdapat anggaran UMKM di sebuah daerah yang delapan puluh persennya habis digunakan untuk honor hingga perjalanan dinas.

"Harus kembali ke rakyat. Untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukanlah untuk membiayai proses. Yang hati-hati ya. Sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Sekali lagi bukan untuk membiayai proses, bukan untuk membiayai birokrasi", tegas Jokowi dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dari BPK, di Istana Negara, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (27/6/2023).

Dilakukan Banyak Daerah

Dalam kegiatan tersebut Jokowi mengatakan, anggaran aneh yang ada di pemerintah daerah ini tidak hanya pada satu-dua kabupaten. Melainkan sangat banyak hingga ribuan.

"Saya nggak tahu berapa puluh kali rapat ini dilakukan, bukan hanya tiga contoh ini. banyak ribuan yang seperti ini. mestinya yang namanya overhead itu ya 20% atau paling banyak 25% ini kebalik," ujar Jokowi.

Dalam acara BPKP, Jokowi pernah mengingatkan tentang anggaran penanganan stunting di APBD suatu daerah yang digunakan untuk pos lain. Anggaran untuk stunting sebesar Rp 10 miliar, akan tetapi yang digunakan untuk membeli makanan bergizi untuk anak-anak stunting tidak sampai Rp 2 miliar.

Anggaran stunting tersebut justru digunakan untuk perjalanan dinas dan rapat yang menghabiskan anggaran masing-masing sebesar Rp 3 miliar. Jokowi pun mengungkapkan kekesalannya dengan cara penganggaran seperti ini.

"Minggu lalu saya baru saja cek, di APBD, di Mendagri. Ada Rp 10 miliar untuk stunting. Saya cek, perjalanan dinas Rp 3 miliar, rapat-rapat Rp 3 miliar, penguatan pengembangan apa-apa bla bla bla Rp 2 miliar. Yang benar-benar beli telur itu nggak ada Rp 2 miliar. Kapan stunting mau selesai kalau caranya seperti ini," kata Jokowi dalam Rakornas Wasin di Kantor BPKP, Pramuka, Jakarta Timur.(TRS/2023)

Nekat! Rp 4,1 Miliar Tunjangan Kinerja Dikorupsi Oleh 3 Staf Kejari Bandar Lampung

kabarasn.info - Pengadilan Negeri Tanjung Karang akhirnya menggelar sidang perdana dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Kejari Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023. Adapun sidang perdana di PN Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang pejabat ASN di Kejari Bandar Lampung yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. 

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja atau Tukin dan remunerasi pegawai di Kejari Bandar Lampung pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Tiga ASN Kejari Bandar Lampung menjadi terdakwa korupsi tukin. (Foto:kabarasn.info)


Terkait kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan oleh tiga pegawai negeri sipil atau ASN. Ketiga terdakwa tersebut yakni Beni Danto yang merupakan Kaur Keuangan dan Linea selaku bendahara serta Sari Hastati selaku operator pembuat daftar gaji.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketiga tersangka didakwa karena telah melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Adapun penyimpangan anggaran tersebut tersebut dilakukan dengan cara ketika Kaur Keuangan dan Bendahara memerintahkan operator pembuat daftar gaji untuk memanipulasi surat-surat permohonan tunjangan kinerja yang ditujukan untuk ke bank. Surat permohonan hasil manipulasi tersebut ditujukan ke tiga bank yang ada di Bandar Lampung yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

Menurut dakwaan JPU, surat permohonan tersebut diajukan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dengan kata lain ketiga tersangka memalsukan tanda tangan Kajati untuk mencairkan tunjangan kinerja. 

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 4,1 miliar rupiah. Untuk mempertanggungjawwabkan perbuatannya, ketiga terdakwa harus berhadapan dengan hukum dan harus mendalami persidangan di pengadilan negeri Tanjung Karang. (TRS/2023)

Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi

kabarasn.info - Malang benar nasib PNS ini. Seorang PNS senior di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Togap Marpaung dipaksa pensiun dini di usia 60 tahun lantaran berkata jujur terkait kasus korupsi yang menjangkit di badan negara yang menangani nuklir tersebut.

Ia dipaksa pensiun dini usai membongkar kasus korupsi mark up pengadaan barang dan jasa di Bapeten, tempat dia bekerja. Selain itu, pria yang telah berkarir di bidang nuklir sejak tahun 1985 itu tidak bisa naik pangkat menjadi Pengawas Radiasi Utama dikarenakan hal tersebut.

PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi (pnsdanpppk.com)
Pegawai Bapeten terpaksa pensiun dini setelah berhasil bongkar kasus korupsi. (Sumber: kabarasn.info)

Padahal jika Togap lulus uji kompetensi, maka ia dapat naik pangkat ke jenjang Ahli Utama sehingga bisa pensiun di usia 65 tahun atau tepatnya tahun 2023 nanti.

Saat ini, Togap Marpaung tengah berjuang untuk bisa mendapatkan kembali hak-haknya dalam karir sebagai PNS di Bapeten. 

Menurut Togap, dia dijegal dari karirnya tak lama setelah berhasil membongkar kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar yang terjadi di Bapeten pada tahun 2014 yang lalu. Kasus korupsi inipun sudah masuk ke dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya.

Saat kasus ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya, pria asal Sumatera Utara ini dijegal karirnya. Dia dipersulit dalam melaksanakan uji kompetensi untuk naik pangkat setelah bekerja dengan masa pengabdian 30 tahun.

Baca juga: Oknum ASN Nakal Penimbun BBM Saat Harga Mahal

Menurut Togap, terdapat beberapa kecurangan dalam proses uji kompetensi tersebut, seperti perbedaan jumlah penguji hingga video uji kompetensi yang dipotong atau diedit.

Togap dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dengan selisih nilai yang sangat tipis, yaitu 0,01. Syarat lulus uji kompetensi adalah 3,00, namun Togap hanya memperoleh nilai 2,99. Hingga akhirnya pada 2018 lalu Togap memutuskan untuk pensiun dini.

Saat Togap meminta video uji kompetensinya, pihak penguji pun sempat menolaknya. Berdasarkan beberapa kecurangan tersebut, Togap sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya, tetapi hingga saat ini pelaporannya masih terkatung-katung.

Bahkan, Polda Metro Jaya berencana akan menghentikan laporan polisi yang dilayangkan Togap Marpaung ini pada tanggal 16 September 2022. Masih menurut Togap, alasan penghaentian kasus ini oleh Polda Metro Jaya karena ada beberapa alasan yang menurutnya tidak masuk akal. (TRS/2022)

4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri

kabarasn.info - Empat orang oknum ASN Kabupaten Indramayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus atau penghafal Alquran Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan, menjelaskan dalam rilisnya bahwa para tersangka terdiri dari dua orang mantan pejabat di Sekretariat Daerah Indramayu, yaitu tersangka A dan TH. Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu N pejabat pengadaan barang dan EN yang merupakan  pejabat pelaksana kegiatan.

4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi (pnsdanpppk.com)
Kejaksaan Negeri Indramayu. (Sumber: Okezone.com)

Menurut Gunawan, total nilai korupsi masih dalam perhitungan dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh, dan admin Takhasus di rumah tahfizh.

Dikutip dari Detik Jabar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu mengaku banyak menemukan alat bukti yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Baca juga: Asli Parah! Saat Harga Naik, Oknum ASN Ini Malah Menimbun BBM Bersubsidi

Dengan berbekal surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, penetapan empat tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Gunawan menambahkan, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, masih ada orang lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan makan minum santri di Indramayu ini. (TRS/2022)

Back To Top