kabarasn.info - Pengadilan Negeri Tanjung Karang akhirnya menggelar sidang perdana dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Kejari Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023. Adapun sidang perdana di PN Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang pejabat ASN di Kejari Bandar Lampung yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja atau Tukin dan remunerasi pegawai di Kejari Bandar Lampung pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Tiga ASN Kejari Bandar Lampung menjadi terdakwa korupsi tukin. (Foto:kabarasn.info) |
Terkait kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan oleh tiga pegawai negeri sipil atau ASN. Ketiga terdakwa tersebut yakni Beni Danto yang merupakan Kaur Keuangan dan Linea selaku bendahara serta Sari Hastati selaku operator pembuat daftar gaji.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketiga tersangka didakwa karena telah melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Adapun penyimpangan anggaran tersebut tersebut dilakukan dengan cara ketika Kaur Keuangan dan Bendahara memerintahkan operator pembuat daftar gaji untuk memanipulasi surat-surat permohonan tunjangan kinerja yang ditujukan untuk ke bank. Surat permohonan hasil manipulasi tersebut ditujukan ke tiga bank yang ada di Bandar Lampung yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
Menurut dakwaan JPU, surat permohonan tersebut diajukan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dengan kata lain ketiga tersangka memalsukan tanda tangan Kajati untuk mencairkan tunjangan kinerja.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 4,1 miliar rupiah. Untuk mempertanggungjawwabkan perbuatannya, ketiga terdakwa harus berhadapan dengan hukum dan harus mendalami persidangan di pengadilan negeri Tanjung Karang. (TRS/2023)
Thanks for reading Nekat! Rp 4,1 Miliar Tunjangan Kinerja Dikorupsi Oleh 3 Staf Kejari Bandar Lampung. Please share...!
0 Komentar untuk "Nekat! Rp 4,1 Miliar Tunjangan Kinerja Dikorupsi Oleh 3 Staf Kejari Bandar Lampung"