Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Surat Edaran Mendagri Terbaru: Plt. Pj atau Pjs Kepala Daerah Dapat Memecat hingga Memutasi ASN

kabarasn.info - Belum lama ini Menteri dalam Negeri (Mendagri), Mohammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diteken pada tanggal 14 September 2022. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi ASN tanpa seizin Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (pnsdanpppk.com)
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. (Sumber.Detik.com)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan. Pemberian izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran tersebut. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berikut adalah kutipan poin nomor 4 dari Surat Edaran Mendagri tersebut.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Meskipun begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya tetap harus mengantongi izin tertulis dari Mendagri.

"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," pungkas Benny. (TRS/2022)


Labels: asn, berita, mendagri, pemecetan dan mutasi pegawai ASN, tito karnavian

Thanks for reading Surat Edaran Mendagri Terbaru: Plt. Pj atau Pjs Kepala Daerah Dapat Memecat hingga Memutasi ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendagri Terbaru: Plt. Pj atau Pjs Kepala Daerah Dapat Memecat hingga Memutasi ASN"

Back To Top