kabarasn.info - Pemilihan Umum serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang terdiri dari pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah (pilkada). Menyikapi adanya pemilihan umum serentak tersebut, Ketua Komite Aparatus Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan masih ada celah pelanggaran netralitas ASN saat Pemilu.
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto. (Sumber: Detik.com) |
Menurut Agus, celah tersebut berupa hubungan yang saling menguntungkan antara calon peserta Pemilu dengan ASN. Hubungan yang menguntungkan bagi ASN tersebut adalah, mereka dapat menduduki posisi tertentu, meskipun ASN tersebut kurang memiliki kompetensi melalui pendekatan kepada calon peserta pemilu.
Baca juga: Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi
Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga tidak dapat promosi jabatan. Agus menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memblokir data para ASN itu dari sistem aplikasi kepegawaian.
Kedepannya, nama ASN yang diblokir tersebut tidak akan dapat diakses melalui aplikasi sistem kepegawaian dan ASN yang bersangkutan tidak dapat mengurus pangkat hingga pensiun. (TRS/2022)
Thanks for reading Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu. Please share...!
0 Komentar untuk "Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu"