Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu

kabarasn.info - Pemilihan Umum serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang terdiri dari pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah (pilkada). Menyikapi adanya pemilihan umum serentak tersebut, Ketua Komite Aparatus Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan masih ada celah pelanggaran netralitas ASN saat Pemilu.

Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu (pnsdanpppk.com)
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto. (Sumber: Detik.com)

Menurut Agus, celah tersebut berupa hubungan yang saling menguntungkan antara calon peserta Pemilu dengan ASN. Hubungan yang menguntungkan bagi ASN tersebut adalah, mereka dapat menduduki posisi tertentu, meskipun ASN tersebut kurang memiliki kompetensi melalui pendekatan kepada calon peserta pemilu.

Baca juga: Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga tidak dapat promosi jabatan. Agus menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memblokir data para ASN itu dari sistem aplikasi kepegawaian.

Kedepannya, nama ASN yang diblokir tersebut tidak akan dapat diakses melalui aplikasi sistem kepegawaian dan ASN yang bersangkutan tidak dapat mengurus pangkat hingga pensiun. (TRS/2022)

Labels: berita, netralitas asn dalam pemilu, sanksi bagi asn, sanksi pelanggaran pemilu

Thanks for reading Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu. Please share...!

0 Komentar untuk "Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu"

Back To Top