Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Berkurang Hingga 99,9%! Ini Dia 3 Klasifikasi Jabatan Pelaksana Yang Baru Tahun 2023

kabarasn.info - Jabatan Pelaksana merupakan klasifikasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Sebelum tahun 2023, dalam struktur kerja ASN terdapat 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana.

Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Ilustrasi PNS dengan jabatan pelaksana
Ilustrasi PNS dengan jabatan pelaksana. (Foto: pnsdanpppk.com)

Jabatan pelaksana ini umumnya diisi oleh PNS yang belum menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.

Perampingan Jabatan Pelaksana

Dalam kegaiatan Sosialisasi  PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa Kemenpan RB akan menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Anas seperti dikutip Tempo.co.

Baca juga: Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN

Anas menambahkan bahwa dari total 4 juta orang ASN terdapat 1.451.983 ASN (atau 35%) dengan jabatan pelaksana. Sebagai informasi tambahan, dalam Permenpan RB No. 41/2018, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Terlalu Banyak Nomenklatur dan Regulasi

Mengingat banyaknya nomenklatur jabatan pelaksana tersebut, membuat Kemenpan RB menerbitkan regulasi tentang penyederhanaan jabatan pelaksana yang baru melalui Permenpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Baca juga: Anda Seorang ASN? Cek Disini Untuk Mengetahui Seberapa Profesional Anda!

Dalam Permenpan tersebut dijelaskan tentang jabatan pelaksana yang disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Penjelasan

Berikut ini adalah penjelasan tentang tiga klasifikasi jabatan pelaksana tersebut:

  1. Klerek, yaitu PNS yang bertugas melaksanakan tugas pelayanan administratif
  2. Operator, yaitu PNSyang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Teknisi, yaitu PNS yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Menurut Anas, secara prinsip, Kemenpan RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. 

Oleh karena itu, dengan adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang baru ini, diharapkan syarat dan tugas jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan organisasi serta makin mengedepankan transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah. (TRS/2023)

Labels: berita, berita asn terbaru, pns

Thanks for reading Berkurang Hingga 99,9%! Ini Dia 3 Klasifikasi Jabatan Pelaksana Yang Baru Tahun 2023. Please share...!

0 Komentar untuk "Berkurang Hingga 99,9%! Ini Dia 3 Klasifikasi Jabatan Pelaksana Yang Baru Tahun 2023"

Back To Top