Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


50% ASN Pemprov DKI Jakarta Sudah Menerapkan WFH Untuk Mengurangi Polusi Udara

kabarasn.info - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penerapan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 50% bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH diberlakukan mulai tanggal 21 Oktober 2023. Kebijakan ini diberlakukan untuk menurunkan tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta yang dinilai masuk dalam kategori tidak sehat. 

Selain itu WFH ini juga dilakukan untuk mengurangi lonjakan kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta. Di balai kota Jakarta ASN masih nampak hadir untuk bekerja. Beberapa dari divisi tampak tidak memberlakukan WFH. Mereka diantaranya adalah divisi pelayanan, divisi keamanan pelayanan kesehatan dan keuangan. Sedangkan divisi non pelayanan publik akan menerapkan sistem WFH. 

Suasana pelaksanaan WFH untuk ASN di Jakarta. (Foto:CNBC Indonesia)

Pada hari pertama pelaksanaan WFH ini sekitar 10 hingga 25 persen ASN Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakannya. Target WFH ini adalah dapat dilaksanakan oleh 50 hingga 75 persen ASN Pemprov DKI. Untuk proses koordinasi dan komunikasi, mereka menggunakan aplikasi Zoom dan aplikasi komunikasi lainnya.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, ASN yang melakukan WFH diwajibkan untuk memakai seragam dan tidak boleh untuk mematikan kamera selama proses Zoom. Selain itu mereka harus mengisi absensi secara online. Dan jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Masih menurut Sekretaris BKD, WFH ini dilaksanakan sampai dengan 21 Oktober mendatang. Hal ini dalam rangka membebaskan udara Jakarta dari polusi udara dalam rangka menyambut KTT ASEAN yang akan berlangsung September nanti.

Setelah KTT ASEAN berlangsung, pelaksanaan WFH ini akan dievaluasi kembali. (TRS/2023)

Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

kabarasn.info - Kabar gembira bagi para PNS di Indonesia. Pasalnya gaji para aparatur sipil negara akan mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat. Kabar kenaikan gaji ini sangat ditunggu oleh para ASN. Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Masih ada beberapa  hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini. 

Gaji Anggota TNI dan Plri Ikut Naik

Perlu diketahui kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja, namun anggota Polri dan TNI juga akan merasakan hal yang sama. Terkait kenaikan gaji PNS tersebut, seperti dilansir dari Tribun Sultra kenaikan gaji PNS akan diatur dalam undang-undang aparatur sipil negara atau UU ASN terbaru. 

Gaji PNS Naik hingga 10 Kali Lipat, Diumumkan 16 Agustus 2023
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Foto: Kendari Pos)

Adapun undang-undang ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS sedang dibahas bersama di kementerian keuangan.

Tunjangan Menyesuaikan Dengan Kinerja

Nantinya kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk terkait tunjangan. Kelak tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Jika PNS bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar dan sebaliknya. 

Besaran kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS. Bendahara negara tersebut menegaskan kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024. Namun Sri Mulyani tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan. 

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7%, yaitu menjadi 6 juta rupiah per bulan pada tahun 2024. Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, diketahui gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. (TRS/2023)

Back To Top