kabarasn.info - Kabar gembira bagi para PNS di Indonesia. Pasalnya gaji para aparatur sipil negara akan mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat. Kabar kenaikan gaji ini sangat ditunggu oleh para ASN. Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini.
Gaji Anggota TNI dan Plri Ikut Naik
Perlu diketahui kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja, namun anggota Polri dan TNI juga akan merasakan hal yang sama. Terkait kenaikan gaji PNS tersebut, seperti dilansir dari Tribun Sultra kenaikan gaji PNS akan diatur dalam undang-undang aparatur sipil negara atau UU ASN terbaru.
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Foto: Kendari Pos) |
Adapun undang-undang ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS sedang dibahas bersama di kementerian keuangan.
Tunjangan Menyesuaikan Dengan Kinerja
Nantinya kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk terkait tunjangan. Kelak tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Jika PNS bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar dan sebaliknya.
Besaran kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS. Bendahara negara tersebut menegaskan kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024. Namun Sri Mulyani tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan.
Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik
Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7%, yaitu menjadi 6 juta rupiah per bulan pada tahun 2024. Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, diketahui gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. (TRS/2023)
Thanks for reading Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya. Please share...!
0 Komentar untuk "Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya"