Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Tentang Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI dan Polri. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Pemberian tunjangan ini disebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

kabarasn.info
Ilustrasi THR bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Foto: TribunNetwork)


Diberikan Penuh

THR dan gaji ketigabelas diberikan secara penuh bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN. Komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara bagi pegawai ASN yang penghasilannya bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilainya sesuai pangkat jabatan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun pengecualian untuk sejumlah daerah bisa dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan sesudah Juni.

Penerima THR dan Gaji Ketigabelas

Sementara itu menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas mengatakan para penerima THR untuk PNS antara lain adalah: 

  • pegawai negeri sipil dan calon PNS
  • PPPK 
  • prajurit TNI 
  • anggota Polri 
  • pejabat negara 
  • wakil menteri 
  • staf khusus di lingkungan Kementerian Lembaga 
  • dewan pengawas KPK 
  • Pimpinan dan anggota DPRD 
  • Hakim adhoc
  • pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LS
Sementara itu tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR. (TRS/2024) 


Kabar Gembira Bagi ASN! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri

kabarasn.info -  Sudah menjadi tradisi bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, anggota TNi dan Polri. Pada tahun 2024 ini pemerintah akan membayarkan THR dan gaji ke-13 secara bersamaan.

Sedang Dipersiapkan

Tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah mulai disiapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo tentang arus kas APBN. Menurut Sri Mulyani pembayaran THR gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2024. Sedangkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahnya sedang diproses dan supaya THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum lebaran.

kabarasn.info
Menteri Keuangan menyampaikan keterangan pers tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2024. (Foto: Kompas TV)


Besaran THR

Seperti tahun-tahun sebelumnya, komposisi THR adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja, Namun pada masa pandemi Covid 19, tunjangan kinerja ini tidak dibayarkan seratus persen. Hal ini tentu membuat kecewa bagi abdi negara. 

Namun menurut Sri Mulyani, besaran THR tahun 2024 masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena memperhatikan beberapa aspek seperti situasi global, serta beberapa penyesuain di beberapa pos belanja dari perkembangan APBN 2024.

 Sri Mulyani menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu rilis resminya dari Kementerian Keuangan. (TRS/2024)

Back To Top