Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Mantap! Inilah Trik Menpan-RB Terkait Penghapusan Honorer

kabarasn.info - Saat ini pemerintah telah mengkaji beberapa opsi menjelang rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Rencana penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor b185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. 

Tujuan dari kajian ini adalah untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja massal saat kebijakan itu diberlakukan. Kajian ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan mengkaji beberapa opsi yang akan diambil terkait dengan penataan dan penyelesaian persoalan tenaga honorer.

Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer. (Foto: Suara.com)

Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2,4 Juta Tenaga Honorer

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menoan-RB), Abdullah Azwar Anas, jumlah tenaga honorer sampai dengan saat ini telah mencapai 2,4 juta orang. Dapat dibayangkan jika pemutusan tenaga honorer ini dilakukan, maka akan ada 2,4 juta orang yang menganggur.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Anas mengaku bahwa dia telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut. Dalam hasil koordinasi tersebut, Anas mengusulkan konsep ekonomi untuk menangani tenaga honorer.

Konsep Ekonomi  

Konsep ekonomi berawal dari pengamatan di sektor usaha atau bisnis. Dalam sebuah perusahaan atau dunia bisnis terdapat pegawai dengan konsep pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Dan hal tersebut akan coba diterapkan untuk pegawai pemerintahan.

Anas mengambil contoh, seorang tenaga cleaning service dalam menjalankan tugasnya (sesuai jadwal) hanya pada pagi dan sore hari, dan tidak selamanya ada di jam kantor. Ketika ada waktu kosong, Anas menyarankan agar tenaga cleaning service ini dapat melakukan aktivitas yang bernilai ekonomi.

Jika tenaga honorer tersebut beerja sesuai jadwal dan tugasnya, kemudian hanya menerima penghasilan Rp 800 ribu per bulan yang notabene tidak mencukupi, maka tenaga honorer tersebut dapat mencari tambahan penghasilan di luar jam kerjanya. Artinya para pegawai honorer itu dapat diatur jam kerjanya sehingga tidak hanya fokus di kantor saja akan tetapi bisa mencari nafkah dan berkegiatan lain di luar jam tugas pokok dan fungsinya. (TRS/2023)

Jeritan Honorer Tenaga Teknis, Mengapa Hanya Tenaga Guru dan Nakes Yang Diangkat Menjadi ASN?

kabarasn.info - Belum lama ini Kementerian PAN-RB merilis sebuah video tentang kunjungan Menteri PAN-RB ke Provinsi Sumatera Barat. Dalam video yang berjudul "Menteri Azwar Anas Minta Kepala Daerah Kelola ASN dengan Baik" dan telah diupload ke Youtube, Azwar Anas menyampaikan bahwa pengelolaan ASN tergantung pada leader atau pemimpinnya.

Masih menurut Anas, jika pemimpinnya menghayati, ajak seluruh ASN dan ini akan menjadi kekuatan yang dahsyat. Hal ini yang telah Anas terapkan di Kabupaten Banyuwangi dan LKPP tempat dia memimpin. ASN dapat menjadi kekuatan yang dahsyat jika leadernya mampu menggunakannya dengan baik.

Mengapa Hanya Tenaga Guru dan Nakes Yang Diangkat Menjadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas. (Sumber:kabarasn.info)

Kunjungan MenPAN-RB ini dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di Provinsi Sumatera Barat pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga mengajak para kepala daerah termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Sumatra Barat bergandengan tangan dalam menyukseskan fokus program reformasi birokrasi tematik.

Diuraikan, terdapat tiga fokus dalam reformasi birokrasi tematik. Pertama, reformasi birokrasi untuk pengentasan kemiskinan. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh elemen pemerintah diminta untuk segera berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan dengan berbagai dimensinya.

Baca juga: 781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Yang Akan Dibuka November 2022

Namun ada yang menarik dari video yang diupload pada tanggal 28 September 2022 ini, yaitu komentar para netizen yang umumnya adalah tenaga honorer.

Seperti yang ditulis oleh akun @bangya_77, "Besar harapan kami sebagai honorer K2 diangkat jadi ASN bukan cuma Guru dan Nakes tapi juga Tenaga Teknis... Kami Indonesia yang berhak merasakan Kemerdekaan dan Bangsa yang Berkeadilan, bukan dikatakan sebagai beban Pemerintah...!"

"Dari tahun 2005 sampai thn 2021 kami mengabdi dan kami K2 sisa sedikit. Haruskah kami Tersisi dari yang baru 1 sampai 2 tahun mengabdi yang juga titipan POLITIK".

"Regulasi yang hampir setiap tahun diterbikan tumpang tindih tidak jelas... Ujung-ujungnya kita sendiri yang menabraknya."

"Mohon bagi Pengambil Kebijakan, Pertimbangkanlah honorer K2 kami  betul- betul mengabdi puluhan tahun  pada Bangsa ini,  bukan beban Negara."

Semoga pemerintah mendengar keluhan tenaga honorer teknis ini dan dapat segera diangkat menjadi ASN, tidak hanya tenaga guru dan kesehatan. (TRS/2022)

BKN Ingatkan Instansi Agar Daftar Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN Wajib Diumumkan!

kabarasn.info - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pusat dan daerah agar segera melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer sebelum tanggal 30 September 2022 atau tersisa 27 hari lagi sejak berita ini dibuat.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada Jumat (2/9/2022), mengatakan setelah melakukan pendataan, seluruh instansi pusat dan daerah wajib mengumumkan daftar honorernya kepada publik melalui kanal informasinya masing-masing.

Daftar Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN  Wajib Diumumkan
Tenaga non-ASN atau honorer Indonesia. (Sumber gambar: Bisnistempo.co)

Suharmen juga mengingatkan tenaga honorer untuk memeriksa pengumuman tersebut, dan jika tidak terdata dapat melakukan pengajuan usulan pendataan.

Suharmen menambahkan, bagi instansi yang mempunyai pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk minta penambahan waktu.  

Baca juga: Konsekuensi Transformasi Birokrasi! Jumlah PNS dan Jabatannya Mulai Berkurang

Seperti dilansir dari jpnn.com, seluruh instansi melakukan pengecekan pengecekan dan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan pada tanggal 31 Oktober 2021.

Suharmen menjelaskan bahwa dalam menyampaikan data tenaga non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM).

“Mekanisme tambahan berupa uji publik ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen. (TRS/2022)

Back To Top