kabarasn.info- Salah satu hak yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selain gaji adalah tunjangan kinerja. Secara umum tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ASN. Besaran tukin ini bervariasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Ditetapkan Dengan Peraturan Presiden
Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani tiga buah Peraturan Preseiden (Perpres) yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023. Dalam Perpres tersebut Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024
Kenaikan Tukin Hingga 150%
Dalam beleid Nomor 34 Tahun 2023 seperti dikutip dari pasal 5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan BPKP, kenaikan tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada Kepala BPKP yang mencapai seratus lima puluh (150) persen.
Ilustrasi kenaikan tunjangan kinerja ASN. (Foto: Liputan6.com) |
Dalam lampirannya disebutkan bahwa tukin kelas jabatan di BPKP yang tertinggi mencapai Rp 41,4 juta dan yang terendah Rp 2,57 juta.
Sedangkan kenaikan tukin di lingkungan Bappenas tercantum dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Untuk kenaikan tukin tertinggi ada di Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas. Dalam lampirannya tertulis tukin kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.
Adapun kenaikan tukin di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2023, dan kenaikan tukin tertinggi juga diberikan kepada pejabat setingkat menteri. Tukin tertinggi kelas jabatan di KemenPANRB tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.
Rincian Tukin Per Kelas Jabatan
Mengutip dari lampiran masing-masing Keppres, berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja pegawai di tiga lembaga negara tersebut:
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Menurut Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, lembaga yang dipimpinnya saat ini sedang memproses kenaikan tukin tersebut. Anas menambhakan keputusan menyangkut kenaikan tukin ini telah melalui proses yang panjang berdasarkan atas perhitungan sejumlah indikator yang dianggap sesuai oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN
Kementerian Agama Segera Menyusul
Di tempat terpisah, Kementerian Agama juga mengumumkan bahwa KemenPAN-RB telah menyetujui usulan kenaikan tnjangan kinerja bagi ASN-nya. Usulan kenaikan tukin yang dinaikkan mencapai 80 persen dan usulan tersebut tengah diproses oleh Kementerian Keuangan.
Setelah kenaikan tukin tiga lembaga negara tersebut, tidak menutup kemungkinan lembaga-lembaga negara lainnya juga akan melakukan hal yang sama. Lantas, bagaimana dengan kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN yang ada di daerah? Semoga segera menyusul ya. (TRS/2023)
Thanks for reading Luar Biasa! 2 Lembaga dan 1 Kementerian Ini Mendapat Kenaikan Tukin Hingga 150 Persen. Please share...!
0 Komentar untuk "Luar Biasa! 2 Lembaga dan 1 Kementerian Ini Mendapat Kenaikan Tukin Hingga 150 Persen"