kabarasn.info - Sebanyak lima belas instansi ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) untuk menjalani uji coba penerapan sistem gaji tunggal atau single salary. Kemenpan RB juga menyatakan bahwa uji coba single salary ini masih berupa simulasi.
Apa Itu Single Salary
Menurut dokumen yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, terdapat konsep single salary. Konsep ini mengacu pada sistem upah dimana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.
Sistem single salary yang akan diterapkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan). Penetapan tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan PNS.
Ilustrasi Single Salary ASN (Foto: MetroJambi.com) |
Dua Simulasi
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, kelima belas instansi tersebut akan melakukan 2 tahap simulasi. Simulasi pertama, meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya (THR). Sedangkan simulasi kedua dilakukan dalam aspek insentif dan bonus bagi ASN.
Hingga saat ini, kedua proses simulasi tersebut masih dijalankan oleh 15 instansi pusat dan daerah yang menjalani uji coba single salary.
"Saat ini, 15 instansi pusat atau daerah terpilih menjadi pilot project ini. Simulasi itu untuk menghitung perkiraan kebutuhan tahap 1 dan 2. Simulasi tahap 1 meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan THR," urai Averrouce kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).
7 Instansi Pemerintah Pusat dan 8 Instansi Pemerintah Daerah
Pemerintah telah menetapkan 15 instansi untuk uji coba penerapan gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nama-nama instansi yang menjalankan uji coba single salary ASN ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapan nama instansi ini bersamaan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 yang lalu. Lima belas instansi itu terdiri dari 2 kategori, yaitu 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).
Sebagai informasi tambahan, aturan lengkap tentang single salary ini masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (TRS/2023)
Thanks for reading 15 Intansi Jalani Uji Coba Single Salary. Please share...!
0 Komentar untuk "15 Intansi Jalani Uji Coba Single Salary"